Jenis-jenis Indikator HAM
Titik penting dari indikator HAM adalah
keterkaitannya dengan norma dan prinsip
HAM. Titik inilah yang membedakan indikator
HAM dengan indikator lainnya. Oleh karena
itu, langkah paling awal dalam pembuatan
indikator adalah menerjemahkan standar
hukum HAM yang ada menjadi sejumlah
atribut untuk memudahkan identifikasi
indikator yang sesuai guna memantau
pelaksanaan hak terkait,12 hal ini lebih
lanjut akan dipaparkan dalam Bab II. Kantor
Komisaris Tinggi HAM PBB selanjutnya
mengidentifikasi tiga indikator yaitu indikator
struktur, indikator proses dan indikator hasil.
Indikator ini diharapkan dapat digunakan
untuk
menilai
langkah-langkah
yang
diambil negara pihak dalam melaksanakan
kewajiban mereka dari sisi itikad dan upaya
maupun hasil yang dicapai.13
Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB menjelaskan
ketiga jenis indikator sebagai berikut:
1.
12
13
Indikator
struktur
mencerminkan
pengesahan atau pun ditetapkannya
perangkat hukum dan adanya
mekanisme
kelembagaan
dasar
untuk perwujudan HAM. Indikator ini
dimaksudkan untuk dapat mengukur
itikad atau pun penerimaan standar
HAM oleh negara dalam mengambil
langkah-langkah untuk mewujudkan
HAM. Indikator ini terutama berfokus
untuk melihat sejauh mana hukum
domestik yang relevan dengan
hak terkait memasukkan standar
internasional dan juga sejauh mana
UN, para 14
UN, para 16
12
Ibid, paragraf 14
13
Ibid, paragraf 16
8 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
mekanisme kelembagaan memajukan
dan melindungi HAM. Indikator
struktur juga harus melihat kerangka
kebijakan dan strategi-strategi dari
negara pihak yang relevan dengan
hak terkait. Dengan demikian,
beberapa indikator struktur mungkin
bersifat umum yang berlaku untuk
semua HAM, namun beberapa
mungkin hanya relevan dengan HAM
tertentu.
Contoh-contoh
indikator
dalam hak atas pangan:
struktur
·
Adanya
ketentuan-ketentuan
konstitusi/ peraturan perundangundangan mengenai hak atas
pangan yang sesuai dengan
hukum
internasional
dan
Komentar Umum Nomor 12
·
Adanya peraturan perundangundangan khusus mengenai
penanggulangan
kekurangan
gizi dan busung lapar sesuai
dengan hukum internasional dan
Komentar Umum Nomor 12
·
Adanya
lembaga-lembaga
(negara atau non-negara) yang
memantau
penghormatan,
perlindungan, pemajuan dan
pemenuhan hak atas pangan
dan menerima serta menangani
pengaduan pelanggaran hak
atas pangan