Jenis-jenis Indikator HAM Titik penting dari indikator HAM adalah keterkaitannya dengan norma dan prinsip HAM. Titik inilah yang membedakan indikator HAM dengan indikator lainnya. Oleh karena itu, langkah paling awal dalam pembuatan indikator adalah menerjemahkan standar hukum HAM yang ada menjadi sejumlah atribut untuk memudahkan identifikasi indikator yang sesuai guna memantau pelaksanaan hak terkait,12 hal ini lebih lanjut akan dipaparkan dalam Bab II. Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB selanjutnya mengidentifikasi tiga indikator yaitu indikator struktur, indikator proses dan indikator hasil. Indikator ini diharapkan dapat digunakan untuk menilai langkah-langkah yang diambil negara pihak dalam melaksanakan kewajiban mereka dari sisi itikad dan upaya maupun hasil yang dicapai.13 Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB menjelaskan ketiga jenis indikator sebagai berikut: 1. 12 13 Indikator struktur mencerminkan pengesahan atau pun ditetapkannya perangkat hukum dan adanya mekanisme kelembagaan dasar untuk perwujudan HAM. Indikator ini dimaksudkan untuk dapat mengukur itikad atau pun penerimaan standar HAM oleh negara dalam mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan HAM. Indikator ini terutama berfokus untuk melihat sejauh mana hukum domestik yang relevan dengan hak terkait memasukkan standar internasional dan juga sejauh mana UN, para 14 UN, para 16 12 Ibid, paragraf 14 13 Ibid, paragraf 16 8 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA mekanisme kelembagaan memajukan dan melindungi HAM. Indikator struktur juga harus melihat kerangka kebijakan dan strategi-strategi dari negara pihak yang relevan dengan hak terkait. Dengan demikian, beberapa indikator struktur mungkin bersifat umum yang berlaku untuk semua HAM, namun beberapa mungkin hanya relevan dengan HAM tertentu. Contoh-contoh indikator dalam hak atas pangan: struktur · Adanya ketentuan-ketentuan konstitusi/ peraturan perundangundangan mengenai hak atas pangan yang sesuai dengan hukum internasional dan Komentar Umum Nomor 12 · Adanya peraturan perundangundangan khusus mengenai penanggulangan kekurangan gizi dan busung lapar sesuai dengan hukum internasional dan Komentar Umum Nomor 12 · Adanya lembaga-lembaga (negara atau non-negara) yang memantau penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak atas pangan dan menerima serta menangani pengaduan pelanggaran hak atas pangan

Select target paragraph3