· berkaitan dengan norma dan standar HAM; · informasi khusus yang berkaitan dan mencerminkan prinsip HAM; · informasi tersebut digunakan untuk menilai dan memantau pemajuan dan perlindungan HAM Berbeda dengan data statistik umum, indikator diturunkan dari kerangka normatif hak tertentu sehingga dapat langsung diterapkan pada hak terkait. Dalam hal ini PBB menyatakan bahwa indikator HAM dapat terdiri atas: a. indikator khusus HAM yang unik dan memang secara khusus keberadaan indikator tersebut hanya ada di HAM dan tidak dapat digunakan dalam konteks lain yang lebih umum. Contohnya, jumlah korban penyiksaan, jumlah anak yang terdikriminasi karena alasan tertentu untuk masuk ke sekolah dasar, jumlah korban penghilangan orang secara paksa, dll; b. indikator lain yang bukan khusus HAM, misalnya statistik sosio ekonomi. Contoh statistik sosio ekonomi misalnya Indikator pembangunan HAM yang dikembangkan UNDP. Indikator-indikator semacam itu dapat dimanfaatkan sebagai indikator HAM sepanjang kita dapat menunjukkan bahwa indikator tersebut berhubungan dengan standar HAM dan dapat dimanfaatkan untuk menilai HAM.9 Definisi di atas sekaligus membedakan indikator hak asasi manusia dengan informasi statistik umum. Statistik umum muncul dengan ikatan tertentu yang diturunkan dari kebijakan Negara yang ingin diukur. Contohnya adalah jika statistik memunculkan angka 87% siswa sekolah pada suatu Negara, maka angka tersebut tidak dapat menjelaskan keberhasilan/ kegagalan Negara dalam upaya pemenuhan hak atas pendidikan. Selain karena HAM tidak hanya dapat diartikan melalui angka-angka, pada dasarnya statistik umum memiliki kekuatan yang menggambarkan suatu keadaan hanya secara umum dengan menggunakan angka-angka, sehingga pada saat yang sama statistik umum 9 9 PBB, report, paragraph 7 HRI/MC/2006/7 11 May 2006, Report on Indicators for Monitoring Compliance with International Human Rights Instruments, Paragraf 7 6 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3