·
berkaitan dengan norma dan standar
HAM;
·
informasi khusus yang berkaitan dan
mencerminkan prinsip HAM;
·
informasi tersebut digunakan untuk
menilai dan memantau pemajuan
dan perlindungan HAM
Berbeda dengan data statistik umum, indikator
diturunkan dari kerangka normatif hak tertentu
sehingga dapat langsung diterapkan pada
hak terkait.
Dalam hal ini PBB menyatakan bahwa
indikator HAM dapat terdiri atas:
a.
indikator khusus HAM yang unik dan
memang secara khusus keberadaan
indikator tersebut hanya ada di
HAM dan tidak dapat digunakan
dalam konteks lain yang lebih
umum. Contohnya, jumlah korban
penyiksaan, jumlah anak yang
terdikriminasi karena alasan tertentu
untuk masuk ke sekolah dasar, jumlah
korban penghilangan orang secara
paksa, dll;
b.
indikator lain yang bukan khusus
HAM, misalnya statistik sosio ekonomi.
Contoh statistik sosio ekonomi
misalnya Indikator pembangunan
HAM yang dikembangkan UNDP.
Indikator-indikator
semacam
itu
dapat
dimanfaatkan
sebagai
indikator HAM sepanjang kita
dapat menunjukkan bahwa indikator
tersebut berhubungan dengan standar
HAM dan dapat dimanfaatkan untuk
menilai HAM.9
Definisi di atas sekaligus membedakan
indikator hak asasi manusia dengan informasi
statistik umum.
Statistik umum muncul dengan ikatan
tertentu yang diturunkan dari kebijakan
Negara yang ingin diukur. Contohnya
adalah jika statistik memunculkan
angka 87% siswa sekolah pada suatu
Negara, maka angka tersebut tidak
dapat
menjelaskan
keberhasilan/
kegagalan Negara dalam upaya
pemenuhan hak atas pendidikan.
Selain karena HAM tidak hanya dapat
diartikan melalui angka-angka, pada
dasarnya statistik umum memiliki
kekuatan yang menggambarkan suatu
keadaan hanya secara umum dengan
menggunakan angka-angka, sehingga
pada saat yang sama statistik umum
9
9
PBB, report, paragraph 7
HRI/MC/2006/7 11 May 2006, Report on Indicators for Monitoring Compliance with International Human
Rights Instruments, Paragraf 7
6 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA