Indikator a. Bertujuan untuk mengukur pelaksanaan HAM. b. Disusun untuk memonitor kewajiban Negara terkait dengan hak tertentu · Contoh untuk hak atas kesehatan maka merujuk pada Pasal 12 KIHESB. Adanya kebijakan atau program untuk mengurangi angka kematian Ibu (AKI) secara nasional. c. Hasilnya (indikator tersusun) digunakan sebagai rujukan dalam mengembangkan benchmark. Benchmark a. Bertujuan mengukur kinerja Negara berdasarkan standar dan jangka waktu yang sudah disusun sebelumnya. b. Benchmarks disusun untuk mengukur capaian Negara secara nasional. Dapat juga sebagai patokan untuk mengukur tingkat kemajuan sebuah Negara terhadap isu tertentu Contoh: Capaian sebuah Negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan dalam jangka waktu lima tahun. Menurunnya Angka Kematian Ibu di Negara X sebesar 3% dalam waktu 5 tahun. · c. Penyusunannya mengikutsertakan sebagai bahan rujukan. indikator d. Dapat digunakan untuk mengukur pencapaian tujuan, hasil dan kegiatan proyek. e. Formulasinya membutuhkan data yang menggambarkan kondisi nyata. f. Dapat digunakan untuk mengukur dampak. Perserikatan Bangsa-bangsa mendefinisikan indikator HAM dengan mengikuti definisi Pelapor Khusus untuk Hak atas Kesehatan PBB, Paul Hunt. Dalam hal ini indikator HAM didefinisikan sebagai: rights norms and standards; that addresses and reflects the human rights concerns and principles; and that can be used to assess and monitor the promotion and protection of human rights). 8 Informasi khusus tentang kondisi suatu peristiwa, kegiatan, atau hasil yang dapat berkaitan dengan norma-norma dan standar-standar hak asasi manusia; dan yang dapat digunakan untuk menilai dan memonitor pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (specific information on the state of an event, activity or an outcome that can be related to human Dari definisi di atas beberapa hal penting yang harus dicatat berkaitan dengan indikator HAM: 8 8 · merupakan sebuah informasi khusus; · dapat berupa sebuah keadaan, kejadian, kegiatan, atau hasil tertentu; HRI/MC/2006/7, 11 May 2006, United Nations, International Human Rights Instruments, ‘Report on Indicators for Monitoring Compliance with International Human Rights Instruments’, paragraf 7 HRI/MC/2006/7, 11 May 2006, United Nations, International Human Rights Instruments, ‘Report on Indicators for Monitoring Compliance with International Human Rights Instruments’, paragraf 7 SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 5

Select target paragraph3