rakyatnya. Pada hak atas pangan yang layak misalnya, negara pihak diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pencegahan atas akses-akses terhadap bahan-bahan pangan. Sementara itu kewajiban untuk melindungi membutuhkan negara pihak untuk mengambil tindakan yang menjamin bahwa perusahaan atau individu tidak meniadakan akses individu-individu lainnya kepada bahan pangan yang layak. Kewajiban untuk memenuhi (memfasilitasi) berarti bahwa negara harus secara pro-aktif terlibat dalam aktivitas untuk memperkuat akses dan pendayagunaan sumberdaya oleh masyarakat serta berupaya untuk menjamin kehidupan mereka, termasuk jaminan bahan pangan. Akhirnya, kapan saja seorang individu atau kelompok tidak bisa, karena hal-hal yang berada di luar kemampuannya, untuk menikmati Hak atas Bahan Pangan yang Layak sesuai dengan kebutuhan mereka, negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi (menyediakan) hak itu secara langsung. Kewajiban ini juga berlaku bagi orang-orang yang menjadi korban bencana alam atau lainnya.6 Seperti disebutkan di atas, oleh karena negara merupakan pemangku kewajiban dalam bidang HAM, maka pertanyaannya sebagai berikut “Sejauh mana kemajuan dalam bidang HAM tercapai pada intinya menjawab pertanyaan sejauh mana negara melaksanakan kewajibannya dalam bidang HAM. Selanjutnya, yang menjadi sebuah pertanyaan penting adalah bagaimana mengukurnya?.” Dengan kata lain, bagaimana kita mengukur pelaksanaan HAM menjadi pertanyaan yang penting untuk dijawab. 6 Komentar Umum 12, paragraf 15 Hak atas Pangan yang layak, Komite Persatuan Bangsa – Bangsa untuk hak Ekonomi, Sosial dan Budaya E/C.12/1999/5 Pengertian Indikator Hak Asasi Manusia Dalam literatur HAM, seringkali muncul dua alat untuk mengukur pelaksanaan HAM yaitu benchmark dan indikator. Dua hal tersebut mulai dikembangkan untuk mengukur pelaksanan HAM. Namun demikian, indikator dan benchmark pada dasarnya digunakan untuk kepentingan berbeda. Indikator HAM dimaksudkan untuk mengukur penikmatan hak asasi manusia. Sementara benchmark pada umumnya merujuk pada target yang ditetapkan pemerintah tertentu. Benchmark dengan demikian tidak dapat digantikan oleh indikator karena kegunaan utama dari benchmark adalah alat untuk menilai kinerja negara dalam pencapaian tujuan mereka yang sudah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban mereka.7 7 Chapman, hal. 2 6 Komentar Umum 12, paragraf 15 Hak atas Pangan yang layak, Komite Persatuan Bangsa – Bangsa untuk hak Ekonomi, Sosial dan Budaya E/C.12/1999/5 7 Chapman, Audray K, (1996) a Violation approach for monitoring the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, p.2 4 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3