rakyatnya. Pada hak atas pangan yang
layak misalnya, negara pihak diminta untuk
tidak melakukan tindakan-tindakan yang
mengakibatkan pencegahan atas akses-akses
terhadap bahan-bahan pangan. Sementara
itu kewajiban untuk melindungi membutuhkan
negara pihak untuk mengambil tindakan yang
menjamin bahwa perusahaan atau individu
tidak meniadakan akses individu-individu
lainnya kepada bahan pangan yang layak.
Kewajiban untuk memenuhi (memfasilitasi)
berarti bahwa negara harus secara pro-aktif
terlibat dalam aktivitas untuk memperkuat
akses dan pendayagunaan sumberdaya oleh
masyarakat serta berupaya untuk menjamin
kehidupan mereka, termasuk jaminan bahan
pangan.
Akhirnya, kapan saja seorang individu
atau kelompok tidak bisa, karena hal-hal
yang berada di luar kemampuannya, untuk
menikmati Hak atas Bahan Pangan yang
Layak sesuai dengan kebutuhan mereka,
negara
mempunyai
kewajiban
untuk
memenuhi (menyediakan) hak itu secara
langsung. Kewajiban ini juga berlaku bagi
orang-orang yang menjadi korban bencana
alam atau lainnya.6
Seperti disebutkan di atas, oleh karena
negara merupakan pemangku kewajiban
dalam bidang HAM, maka pertanyaannya
sebagai berikut “Sejauh mana kemajuan
dalam bidang HAM tercapai pada intinya
menjawab pertanyaan sejauh mana negara
melaksanakan kewajibannya dalam bidang
HAM. Selanjutnya, yang menjadi sebuah
pertanyaan penting adalah bagaimana
mengukurnya?.” Dengan kata lain, bagaimana
kita mengukur pelaksanaan HAM menjadi
pertanyaan yang penting untuk dijawab.
6
Komentar Umum 12, paragraf 15 Hak atas Pangan yang layak, Komite Persatuan Bangsa – Bangsa untuk hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
E/C.12/1999/5
Pengertian Indikator Hak Asasi Manusia
Dalam literatur HAM, seringkali muncul dua
alat untuk mengukur pelaksanaan HAM
yaitu benchmark dan indikator. Dua hal
tersebut mulai dikembangkan untuk mengukur
pelaksanan HAM. Namun demikian, indikator
dan benchmark pada dasarnya digunakan
untuk kepentingan berbeda. Indikator HAM
dimaksudkan untuk mengukur penikmatan
hak asasi manusia. Sementara benchmark
pada umumnya merujuk pada target yang
ditetapkan pemerintah tertentu. Benchmark
dengan demikian tidak dapat digantikan
oleh indikator karena kegunaan utama dari
benchmark adalah alat untuk menilai kinerja
negara dalam pencapaian tujuan mereka
yang sudah ditetapkan dalam jangka waktu
tertentu sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban mereka.7
7
Chapman, hal. 2
6
Komentar Umum 12, paragraf 15 Hak atas Pangan yang layak, Komite Persatuan Bangsa – Bangsa untuk hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya E/C.12/1999/5
7
Chapman, Audray K, (1996) a Violation approach for monitoring the International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights, p.2
4 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA