Beberapa hak yang tercantum dalam Konstitusi sebagaimana diuraikan diatas: · Hak hidup, Hak berkeluarga, hak untuk bekerja dan hak – hak asasi lainnya (Pasal 28 A – J) · Hak untuk bebas dan merdeka (Pembukaan Paragraf Pertama) · Hak persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) · Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 29) · Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2) · Hak atas rasa aman ( Pasal 30 Ayat 1) · Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1) · Hak atas berkumpul, berserikat dan kebebasan berpendapat (Pasal 28) · Hak atas kebudayaan (Pasal 32) Kewajiban Negara dalam Hak Asasi Manusia Sebagaimana diketahui, dalam Hukum HAM negara memiliki posisi yang sangat sentral dan ditempatkan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Oleh karena itu, pertanyaan sejauh mana kemajuan dalam bidang HAM tercapai, pada intinya menjawab pertanyaan sejauh mana negara melaksanakan kewajibannya dalam bidang HAM. Pasal 28 I ayat 4 dari Konstitusi Indonesia menyatakan kewajiban dalam bidang HAM terletak pada negara, sebagai berikut: (1) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (2) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.3 Ketentuan mengenai HAM dan ketentuan mengenai kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah, dimuat dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Pasal 8 Undang-undang tersebut menyatakan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah’.4 Ketentuan di atas menegaskan berbagai konsep dan ketentuan hukum HAM internasional, yaitu bahwa negara mengemban kewajiban dalam pelaksanaan HAM. Sebuah negara yang menjadi pihak dari perjanjian internasional HAM mempunyai seperangkat kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam perjanjian terkait. Hal yang sama mengenai kewajiban 3 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal 28 I (4) dan (5) UU No. 39/1999 Pasal 8 3 Amandemen ke 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal 28 I (4) dan (5) 4 Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 2 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3