Bab I INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA DAN MANFAATNYA Bab ini menjelaskan mengenai indikator hak asasi manusia mencakup pentingnya indikator HAM dengan melihat pada kewajiban negara. Berikutnya bab ini membahas pengertian indikator, jenis – jenis indikator, dan manfaat indikator HAM. Bab ini juga menjelaskan sekilas mengenai pengalaman beberapa negara yang telah mencoba mengembangkan indikator HAM. Pada 2005 Indonesia mengesahkan dua baru mengenai HAM sesudah Amandemen instrumen pokok hak asasi manusia (HAM). Kedua (2000) dan Amandemen Keempat Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun (2002) adalah sebagai berikut: Pasal 27 2005, Indonesia mengesahkan Kovenan ayat (2), Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28J, Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1). Budaya (KIHESB). Sementara itu, melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Selain ketentuan yang sudah ada dalam Indonesia juga mengesahkan Kovenan naskah aslinya (satu alinea pembukaan, Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP). 1 satu pasal, dan tiga ayat dalam dua pasal), Dengan pengesahan ini, Indonesia terikat dengan Amandemen Kedua(2000) dan secara hukum terhadap seluruh ketentuan Amandemen Keempat (2002), UUD 1945 tuan sebanyak kovenan tersebut dan memiliki kewajiban memperoleh tambahan keten­ hukum untuk melaksanakannya. Pengesahan sepuluh pasal dan tiga ayat baru mengenai dua kovenan ini merupakan bentuk komitmen HAM. Negara Indonesia dalam bidang HAM. Langkah-langkah di atas merupakan hal positif Paska 1998, dapat dicatat kemajuan yang yang dilakukan untuk memperkuat kerangka sangat penting yaitu diaturnya HAM dalam hukum bagi pemajuan dan perlindungan Konstitusi Indonesia melalui Amandemen HAM. Upaya ini memperlihatkan adanya Kedua. Konstitusi Negara Republik Indonesia prospek bagi pemajuan dan perlindungan saat ini mengatur ketentuan yang melindungi HAM.2 Dua pertanyaan penting muncul; serangkaian HAM. Ketentuan mengenai pertama, sejauh mana kemajuan kerangka HAM dalam UUD 1945 sebagaimana aslinya hukum tersebut mewujud nyata dalam adalah sebagai berikut; Alinea pertama pelaksanaannya?; kedua, bagaimana kita Pembukaan, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), mengukur pelaksanaan HAM tersebut?. Pasal 28, dan Pasal 29 ayat (2). Ketentuan 2 1 Dalam hal ini Indonesia tidak melakukan reservasi, hanya deklarasi terhadap ketentuan Pasal 1 bersama Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Hak Sipil dan Politik. A/HRC/7/28/Add.2, 28 Januar1 2008, Report of the Special Representative of the Secretary-General on the situation of human rights defenders, Ms. Hina JILANI, Mission to Indonesia, paragraf 5. Lihat juga Rancangan Kertas Kerja, Komnas HAM dan Komnas Perempuan, 2009 1 Dalam hal ini Indonesia tidak melakukan reservasi, hanya deklarasi terhadap ketentuan Pasal 1 bersama Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Hak Sipil dan Politik. 2 A/HRC/7/28/Add.2, 28 Januar1 2008, Report of the Special Representative of the Secretary-General on the situation of human rights defenders, Ms. Hina Jilani, Mission to Indonesia, paragraf 5. Lihat juga Rancangan Kertas Kerja, Komnas HAM dan Komnas Perempuan, 2009 SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 1

Select target paragraph3