B ag i a n 2 L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l Dari keseluruhan proses Inkuiri Nasional memang tidak semua pihak mendukung ataupun menolak. Namun banyak pula di antara pihak Pemerintah daerah yang justru tidak tahu-menahu dengan keberadaan masyarakat adat di wilayah mereka. Salah seorang Pemberi Keterangan, yaitu Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengatakan: “....Terkait masyarakat adat dan definisi tetap tentang itu belum ada. Tetapi kalau Pemerintah Kabupaten Sinjai mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang pernah saya hidup di sana dengan berbagai jenis–jenis pengertian hukum adat, masyarakat adat dan melihat definisi masyarakat adat sebelumnya. Setelah kita coba kaitkan maka tidak ada satupun yang menunjukkan adanya masyarakat adat di kawasan yang dimaksud. Tetapi kami pemerintah Kabupaten Sinjai selalu ingin terbuka. [Kami] mengundang bapak-bapak dan ibu-ibu untuk datang kesana.Benarkah klaim itu ada.Itu kami terbuka, kalau 2 (dua) minggu bapak tinggal di sana, menyaksikan kehidupan sosio kulturalnya dan menemukanya mungkin kita bisa sharing lebih lanjut, karena kami di Sinjai misalnya, paling tidak ada 2 (dua) orang di sana. Pertama paling tidak memiliki pranata hukum adat yang tersisa dan terpelihara sampai hari ini [dan]ada batasan-batasan wilayah dibikin selama ini, atau ada hal sosial dan ekonomi yang terjadi selama ini....” (Pernyataan dala DKU Wilayah Sulawesi, 28 Agustus 2014) Ketika melibatkan dan meminta tanggapan dari Pihak-pihak yang diadukan, Panitia Inkuiri Nasional juga perlu memperhitungkan berbagai prosedur dan juga dampaknya. Prosedur mengundang lembaga-lembaga yang diadukan biasanya berbelit, rumit, dan birokratis. Hal ini terutama bila menyangkut institusi negara, baik dari Pemerintah maupun Aparat keamanan. Selain itu, Pejabat yang hadir kerapkali tidak mewakili kasus yang ditangani ataupun diwakilkan ke Pejabat yang lebih rendah. Sehingga banyak pejabat yang tidak punya kompetensi untuk menanggapi kasus-kasus tersebut atau menyatakan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum mereka ditunjuk atau menduduki posisi saat itu. Pengalaman tersebut memberi pelajaran, salah satunya berupa kebutuhan untuk membangun kerja sama sejak awal dengan institusi tersebut sehingga pejabat yang ditunjuk yang mengepalai bidang tersebut memahami apa yang menjadi tujuan dari Inkuiri Nasional. Selain itu Komnas HAM juga bisa memeriksa apa tanggapan mereka 69

Select target paragraph3