64 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l Meminta tanggapan Pihak-pihak yang Diadukan Tibalah hari manakala DKU dilaksanakan. Seluruh pihak yang terlibat hadir di dalam ruangan DKU dan Komisioner Inkuiri bersiap mendengarkan kasus-kasus yang perlu ditangani. Selama proses DKU di 7 (tujuh) wilayah, Komnas HAM mencatat begitu banyaknya pihakpihak yang diadukan hadir dan bersedia memberikan klarifikasi atas kasus-kasus yang dihadapi oleh Masyarakat adat. Secara keseluruhan 7 (tujuh) DKU tersebut lebih dari 200-an institusi hadir. Setelah para korban menyampaikan keterangannya, detik-detik yang tidak kalah mendebarkan terjadi, tatkala mata publik mengarah pada para pihak yang harus bertanggung jawab karena dianggap pihak yang terlibat sebagai ‘pelaku’ pengambilalihan lahan. Dalam momen tersebut publik tidak saja disuguhkan berbagai alasan yang sifatnya konfirmasi. Namun, di sisi lain, ada kesan bahwa para pihak yang diantaranya adalah para pembuat kebijakan, tidak mengetahui eksistensi masyarakat adat yang sebenarnya sudah lama tinggal di kawasan hutan yang mereka kelola atau mereka administrasikan. Dapat diduga, ada kesenjangan antara para pihak yang dianggap terlibat sebagi ‘pelaku’ dengan pengetahuan yang mereka miliki tentang masyarakat adat. Lebih lanjut, publik dibuat terbelalak manakala para pihak tersebut menyodorkan fakta-fakta bahwa selama ini sebagian besar pengelolalan kawasan hutan tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan kebijakan. Ada proses yang dilupakan, dimana para pembuat kebijakan tidak mengikutsertakan masyarakat adat untuk berkontribusi dalam menyusun kebijakan. Kondisi ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola sumber daya alam yang baik, sebagaimana dikemukakan Hariadi Kartodiharjo yang menyebutkan bahwa: “... tata kelola (sumber daya alam) ditandai dengan sikap publik menghormati kepastian hukum, transparansi, dan aliran informasi yang bebas, keikutsertaan warga negara dalam pengambilan keputusan secara signifikan, kesetaraan, akuntabilitas yang tinggi.…” (Wawancara dalam DKU Papua, 28 November 2014) Memang DKU bukan kegiatan biasa. Pada akhirnya, momentum ini bisa menjadi inisiator bagi adanya ‘kolaborasi’ penyusunan kebijakan kehutanan yang lebih partisipatif. Sebelumnya, hampir tidak pernah ada

Select target paragraph3