64
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Meminta tanggapan Pihak-pihak yang
Diadukan
Tibalah hari manakala DKU dilaksanakan. Seluruh pihak yang terlibat
hadir di dalam ruangan DKU dan Komisioner Inkuiri bersiap
mendengarkan kasus-kasus yang perlu ditangani. Selama proses DKU
di 7 (tujuh) wilayah, Komnas HAM mencatat begitu banyaknya pihakpihak yang diadukan hadir dan bersedia memberikan klarifikasi atas
kasus-kasus yang dihadapi oleh Masyarakat adat. Secara keseluruhan 7
(tujuh) DKU tersebut lebih dari 200-an institusi hadir.
Setelah para korban menyampaikan keterangannya, detik-detik yang
tidak kalah mendebarkan terjadi, tatkala mata publik mengarah pada
para pihak yang harus bertanggung jawab karena dianggap pihak yang
terlibat sebagai ‘pelaku’ pengambilalihan lahan. Dalam momen tersebut
publik tidak saja disuguhkan berbagai alasan yang sifatnya konfirmasi.
Namun, di sisi lain, ada kesan bahwa para pihak yang diantaranya
adalah para pembuat kebijakan, tidak mengetahui eksistensi
masyarakat adat yang sebenarnya sudah lama tinggal di kawasan hutan
yang mereka kelola atau mereka administrasikan. Dapat diduga, ada
kesenjangan antara para pihak yang dianggap terlibat sebagi ‘pelaku’
dengan pengetahuan yang mereka miliki tentang masyarakat adat. Lebih
lanjut, publik dibuat terbelalak manakala para pihak tersebut
menyodorkan fakta-fakta bahwa selama ini sebagian besar pengelolalan
kawasan hutan tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam
penyusunan kebijakan. Ada proses yang dilupakan, dimana para
pembuat kebijakan tidak mengikutsertakan masyarakat adat untuk
berkontribusi dalam menyusun kebijakan. Kondisi ini jelas sangat
bertentangan dengan prinsip tata kelola sumber daya alam yang baik,
sebagaimana dikemukakan Hariadi Kartodiharjo yang menyebutkan
bahwa:
“... tata kelola (sumber daya alam) ditandai dengan sikap publik
menghormati kepastian hukum, transparansi, dan aliran
informasi yang bebas, keikutsertaan warga negara dalam
pengambilan keputusan secara signifikan, kesetaraan,
akuntabilitas yang tinggi.…”
(Wawancara dalam DKU Papua, 28 November 2014)
Memang DKU bukan kegiatan biasa. Pada akhirnya, momentum ini bisa
menjadi inisiator bagi adanya ‘kolaborasi’ penyusunan kebijakan
kehutanan yang lebih partisipatif. Sebelumnya, hampir tidak pernah ada