B ag i a n 2
c.
d.
e.
f.
g.
L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l
Pemeran Komisioner Inkuiri bisa meminta mereka menunjukkan
dimana lokasi persisnya wilayah mereka dalam peta yang sudah
disiapkan sebelumnya. Oleh karena itu sangat penting bagi para
pemberi keterangan untuk memahami peta wilayah yang sebisa
mungkin cocok dengan peta yang dikeluarkan oleh pihak kehutanan.
Di akhir Komisioner akan meminta anggota masyarakat adat untuk
menyampaikan kembali apa yang menjadi harapan mereka.
Di sesi siang, dilakukan latihan satu kali lagi untuk perbaikan.
Pemeran Komisioner Inkuiri memastikan bahwa pemberi keterangan
menguasai materi yang dibahas dan peta yang disajikan.
Setelah proses berlangsung selama 2 (dua) putaran, fasilitator
meminta pendapat peserta bagaimana kesiapan mereka untuk Forum
DKU keesokan harinya.
Jika memungkinkan calon pemberi keterangan diajak untuk melihat
lokasi DKU agar mereka mengetahui dimana posisi mereka dan
bagaimana proses DKU akan berlangsung.
Khusus untuk pemberi keterangan yang tidak bersedia menampakkan
diri, disediakan tempat khusus yang tertutup. Fasilitator memastikan
agar Panitia menyiapkan pengamanan dan akomodasi yang memadai,
termasuk pintu khusus untuk keluar masuknya pemberi keterangan
dan terhindar dari gangguan pihak lain.
Perlakuan yang Adil Bagi Semua Pihak
Komnas HAM sebagai penyelenggara Inkuiri Nasional mengantisipasi
adanya kebutuhan pengacara dan tim hukum. Kebutuhan tersebut
muncul dari adanya risiko yang akan dihadapi pemberi keterangan
manakala menyebutkan nama pelaku. Pemberi keterangan dapat
dituduh mencemarkan nama baik dan mengalami kriminalisasi. Situasi
tersebut haruslah ditangani dengan baik.
Inkuiri ini bukan pengadilan dan tidak diwajibkan untuk mematuhi batasan
hukum formal, namun persoalan tentang perlakuan yang adil (termasuk
di dalamnya hak jawab) merupakan bagian yang harus dilindungi.
Masalah teknis dan prosedural perlu ditetapkan, misalnya, siapa saja
yang diharapkan hadir? Bagaimana memastikan DKU sebagai proses
yang aman bagi para pemberi keterangan baik korban maupun saksisaksi lainnya? Apakah mereka yang dituduh sebagai pelaku bisa hadir?
Pengalaman-pengalaman DKU dari Inkuiri Nasional di negara-negara
lainnya, misalnya para korban dan saksi diberi saran dan informasi
untuk memahami risiko penyebutan nama pelaku. Namun, Tim Inkuiri
juga harus menyiapkan pembela atau pendamping hukum jika pemberi
keterangan mendapatkan ancaman atau gugatan balik dari pihak yang
merasa dirugikan karena penyebutan nama atau informasi tersebut.
61