B ag i a n 2 b. c. d. e. f. L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l Proses ini dilakukan secara individual dan semua orang di dalam ruangan diminta untuk hening selama sekitar 30 menit, bekerja sendiri-sendiri. Fasilitator pelan-pelan juga meminta peserta mengenali kejadiankejadian kekerasan yang mereka alami, situasi dimana mereka menemukan diri mereka sekarang, mimpi-mimpi mereka, dan harapan mereka tentang masa depan. Selanjutnya fasilitator mengajak peserta berbagi cerita masingmasing. Bisa dimulai dari mereka yang paling terbuka. Peserta lain diminta untuk menyimak cerita rekan-rekannya. Fasilitator memberikan pertanyaan-pertanyaan pemancing untuk melanjutkan cerita. Di dalam proses ini fasilitator harus bersabar, terbuka, dan menunjukkan minat yang sungguh-sunggu terhadap segala informasi yang dibagikan, meskipun mungkin kadang-kadang tidak relevan untuk saat itu. Setelah selesai maka fasilitator menutup sesi dengan mengajak seluruh peserta untuk saling memberikan penguatan satu sama lain. Hari 1 – siang: Menyusun Materi DKU Pada hari 1 siang, peserta diajak untuk mulai menyiapkan materi apa yang hendak disampaikan dalam Forum DKU. a. b. c. Fasilitator membagi peserta untuk duduk dalam kelompok/ komunitas adatnya masing-masing. Fasilitator menegaskan pentingnya menyampaikan keterangan dan bahwa keterangan yang diberikan tersebut akan sangat berpengaruh pada upaya DKU yang akan dilakukan dan proses pengungkapan kebenaran yang tengah diperjuangkan. Tiap kelompok biasanya terdiri dari 2 calon pemberi keterangan (perempuan dan laki-laki) dan 1 – 3 orang pendamping. Pendamping bisa dari anggota masyarakat adat, pengorganisir komunitas, tokoh adat, tokoh agama, atau siapa pun yang memahami masalah di komunitas adat tersebut dan dikenal baik oleh calon pemberi keterangan. Fasilitator meminta agar tiap kelompok mendiskusikan dan menuliskan dalam apa yang menjadi masalah komunitas adat masingmasing. Topik-topik yang harus disusun meliputi: Asal usul dan sejarah masyarakat adat. Tradisi, upacara dan tatanan dalam komunitas. Lokasi masyarakat adat, luas kawasan, peruntukan kawasan. Awal perampasan tanah dan konflik dengan Negara dan Pihak lain. Peristiwa pelanggaran dan kekerasan yang dialami. 59

Select target paragraph3