B ag i a n 2
b.
c.
d.
e.
f.
L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l
Proses ini dilakukan secara individual dan semua orang di dalam
ruangan diminta untuk hening selama sekitar 30 menit, bekerja
sendiri-sendiri.
Fasilitator pelan-pelan juga meminta peserta mengenali kejadiankejadian kekerasan yang mereka alami, situasi dimana mereka
menemukan diri mereka sekarang, mimpi-mimpi mereka, dan harapan
mereka tentang masa depan.
Selanjutnya fasilitator mengajak peserta berbagi cerita masingmasing. Bisa dimulai dari mereka yang paling terbuka. Peserta
lain diminta untuk menyimak cerita rekan-rekannya. Fasilitator
memberikan pertanyaan-pertanyaan pemancing untuk melanjutkan
cerita.
Di dalam proses ini fasilitator harus bersabar, terbuka, dan
menunjukkan minat yang sungguh-sunggu terhadap segala informasi
yang dibagikan, meskipun mungkin kadang-kadang tidak relevan untuk
saat itu.
Setelah selesai maka fasilitator menutup sesi dengan mengajak
seluruh peserta untuk saling memberikan penguatan satu sama lain.
Hari 1 – siang: Menyusun Materi DKU
Pada hari 1 siang, peserta diajak untuk mulai menyiapkan materi apa yang
hendak disampaikan dalam Forum DKU.
a.
b.
c.
Fasilitator membagi peserta untuk duduk dalam kelompok/
komunitas adatnya masing-masing. Fasilitator menegaskan
pentingnya menyampaikan keterangan dan bahwa keterangan yang
diberikan tersebut akan sangat berpengaruh pada upaya DKU yang
akan dilakukan dan proses pengungkapan kebenaran yang tengah
diperjuangkan.
Tiap kelompok biasanya terdiri dari 2 calon pemberi keterangan
(perempuan dan laki-laki) dan 1 – 3 orang pendamping. Pendamping
bisa dari anggota masyarakat adat, pengorganisir komunitas,
tokoh adat, tokoh agama, atau siapa pun yang memahami masalah
di komunitas adat tersebut dan dikenal baik oleh calon pemberi
keterangan.
Fasilitator meminta agar tiap kelompok mendiskusikan dan
menuliskan dalam apa yang menjadi masalah komunitas adat masingmasing. Topik-topik yang harus disusun meliputi:
Asal usul dan sejarah masyarakat adat.
Tradisi, upacara dan tatanan dalam komunitas.
Lokasi masyarakat adat, luas kawasan, peruntukan kawasan.
Awal perampasan tanah dan konflik dengan Negara dan Pihak
lain.
Peristiwa pelanggaran dan kekerasan yang dialami.
59