B ag i a n 2 L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l Prinsip-Prinsip DKU 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Do No Harm (keamanan korban menjadi prioritas). Partisipasi korban dan saksi, panitia, komisioner inkuiri, narasumber, dan semua orang yang terlibat didasari sukarela. Bukan proses ‘interogatif’ seperti pengadilan. Apa bila ada pelaku yang bersedia memberi keterangan perlu diberi informasi tentang hak-haknya. Ada hak jawab (secara tertulis disampaikan pada Komisioner Inkuiri) apabila ada pernyataan yang ingin disanggah. Komisioner Inkuiri menghakimi dan tidak mencari kebenaran dari proses ‘DKU’, melainkan menyajikan kebenaran yang telah menjadi temuan Komnas HAM. Penghormatan dan penguatan korban. 53

Select target paragraph3