B ag i a n 2
L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l
Namun pada kenyataannya, banyak konflik klaim antara wilayah adat
dan kawasan hutan, yang menunjukkan belum mampunya peraturan
perundang-undangan tersebut menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
Untuk mendalami persoalan tersebut maka Subkomisi Pengkajian dan
Penelitian Komnas HAM melakukan pengkajian khusus di bidang
tersebut. Pengkajian tersebut akan menjawab pertanyaan bagaimana
peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan, pertanahan dan
lingkungan hidup menyediakan pengaturan yang memadai untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat atas
wilayahnya. Pengkajian sepenuhnya dilakukan oleh Tim dari Subkomisi
Pengkajian dan berlangsung selama kurang lebih 8 (delapan) bulan.
Pengkajian ini menyimpulkan bahwa sebagian peraturan perundangundangan mengenai kehutanan, pertanahan, dan lingkungan hidup
sudah mengatur mengenai penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak masyarakat adat atas wilayahnya. Namun demikian,
peraturan-peraturan tersebut belum cukup memadai sehingga
menyebabkan berbagai konflik wilayah antara masyarakat dengan
pemerintah, termasuk dengan kalangan usaha pengelolaan hutan.
Berdasarkan kajian ini, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal
sebagai berikut.
-
Perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan mengenai kehutanan agar mampu
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat
atas wilayahnya.
-
Menyusun terciptanya konsep pertanahan nasional yang
mengakomodasi hak masyarakat adat atas wilayahnya, yang
kemudian dilegalisasi melalui peraturan perundang-undangan.
-
Mengintegrasikan konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
masyarakat adat atas wilayahnya, melalui upaya harmonisasi dan
sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan
hidup.
51