50
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
seorang pendamping masyarakat adat dan Asesor Penelitian Etnografi
dari wilayah Sulawesi, M. Nasrum, menyatakan :
“Kegiatan Inkuiri Nasional yang dilaksanakan oleh Komnas
HAM tentang hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya
dalam kawasan hutan merupakan suatu terobosan baru dalam
melakukan pendokumentasian dan mengungkap praktik
perampasan hak masyarakat hukum adat atas wilayah
kelolanya oleh negara. Inkuiri Nasional sendiri merupakan hal
yang baru bagi saya, apalagi dengan metode yang digunakan
dalam mengungkap berbagai perampasan hak masyarakat
hukum adat oleh Komnas HAM yakni melalui riset aksi dengan
penulisan etnografi. Riset Aksi dengan penulisan etnografi
semakin memperkaya strategi dan metode di Komnas HAM
dalam mengungkap berbagai praktek pelanggaran HAM oleh
negara terhadap masyarakat khususnya di sektor agraria.
Untuk itu, ke depannya perlu semakin ditingkatkan upaya
penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dengan metode
seperti ini. Selain itu, hasil riset aksi idealnya disatukan menjadi
sebuah bahan bacaan yang bisa diakses oleh publik agar
mereka memahami praktik kejahatan negara terhadap
masyarakat sipil.”
(Wawancara tertulis pasca DKU, Desember 2014)
Naskah-naskah Etnografi yang ditulis oleh Tim Peneliti tersebut selain
digunakan sebagai bahan bagi Komisioner Inkuiri dalam DKU, kemudian
juga dibukukan agar menjadi pengetahuan bersama yang dapat diakses
tidak hanya oleh masyarakat adat itu sendiri tapi juga oleh publik secara
luas.
3. Pengkajian Penghormatan, Perlindungan,
dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum
Adat atas Wilayahnya dalam Peraturan
perundang-undangan mengenai Kehutanan,
Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan seharusnya
mampu menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat,
khususnya pengakuan wilayah adat, yang klaimnya tumpang-tindih
dengan wilayah yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan.