B ag i a n 2 L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l Undang-Undang 39 tahun 1999 dan Peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk undang-undang ratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional. Tim Pengkajian telah memeriksa fakta-fakta pelanggaran yang meliputi: Kapan dan dimana peristiwa terjadi, siapa yang menjadi korban, siapa aktor pelaku, tindakan apa yang dialami oleh korban dan mengapa peristiwa itu terjadi, serta bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang dialami. Selain fakta-fakta peristiwa, tim juga mengecek dampak peristiwa tersebut terhadap korban dan komunitasnya, serta hak-hak apa saja yang dilanggar menurut ketentuan Hukum Nasional dan Instrumen HAM internasional. Dengan pengkajian ini, Komisioner Inkuiri mendapat gambaran awal mengenai latar belakang peristiwa dan dugaan pelanggaran HAM-nya. Selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, Tim ini melakukan kajian terhadap 40 kasus masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan yang mewakili 7 region wilayah di Indonesia. Bahan inilah yang selanjutnya digunakan oleh Komisioner Inkuiri untuk mendalami masalah dalam setiap Dengar Keterangan Umum. 2. Penelitian Etnografi Penelitian Etnografi dilakukan untuk memahami sejarah, asal-usul, tradisi dan kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan dari perspektif masyarakat adat sendiri. Penelitian ini menekankan pengamatan mendalam terhadap masyarakat adat yang ikut serta di dalam Inkuiri Nasional. Proses penulisan naskah dilakukan oleh asesor dan tutor melalui rangkaian pertemuan kampung, wawancara tokoh kunci, dan diskusi terfokus bersama komunitas masyarakat adat di masing-masing lokasi. Asesor adalah penggerak masyarakat adat yang dipilih dan ditetapkan oleh AMAN di wilayah masing- masing. Kegiatan yang diinisiasi dan dikoordinasikan penyelenggaraannya oleh Sajogyo Institute ini berjalan sekitar 8 (delapan) bulan. Melalui proses ini Sajogyo Institute berharap dapat berkontribusi pada peningkatan kapasitas penelitian sosial bagi penggerak komunitas dan gerakan masyarakat adat pada umumnya. Dari pengamatan mendalam dan diskusi kampung itu, maka dapat dihasilkan naskah-naskah yang dituliskan dengan format dan gaya etnografi. Naskah-naskah ini yang kemudian juga menjadi bahan pendukung bagi proses DKU. Salah 49

Select target paragraph3