B ag i a n 1
P e ng a nta r : I nku i ri N a s i o na l s e b ag a i te ro b o s a n
Selain itu, Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
Indonesia dilakukan oleh Komnas HAM sebagai tanggapan atas
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dalam
perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan. Keputusan MK ini merupakan momentum pemulihan status
wilayah adat yang sebelumnya ditunjuk dan/atau ditetapkan secara
sepihak oleh Pemerintah sebagai “Hutan Negara.” Inkuiri Nasional ini
juga menjadi bagian dari rencana aksi dalam Nota Kesepahaman
Bersama (NKB) yang ditandatangani 11 Maret 2013 antara 12
Kementerian dan/atau Lembaga Negara, termasuk Komnas HAM,
Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan
Kementerian ESDM. Hariadi Kartodihardjo, salah seorang Komisioner
Inkuiri mengatakan.
“Pemahaman yang otentik mengenai persoalan manajemen
hutan kawasan menjadi sangat penting karena saya kira
sebagian di antaranya adalah menyangkut persoalan-persoalan
apa penataan batas, penetapan kawasan, yang harus
mendapatkan penjelasan yang cukup. Seumpama di antara
komisioner ini tidak memiliki pemahaman tentang itu, saya kira
tidak akan terungkap dengan baik. Jadi saya merasa sangat
senang mendapatkan kesempatan ini dan bisa memberikan
kontribusi yang sebaik-baiknya.”
(Wawancara dalam DKU wilayah Sumatera, 12 September 2014)
Lebih jauh, terkait dengan dasar pijakan konstitusional dan hal-hal yang
menjadi kewajiban Negara salah seorang komisioner lainnya, Enny
Soeprapto menyebutkan:
“Pemerintah harus lebih proaktif walaupun undang-undang
pelaksanaan [yang mengatur] Pasal 18B ayat (2) Undang
Undang Dasar belum ada. Namun, secara prinsip keberadaan
dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat itu sudah
diakui oleh Konstitusi, dan ini tidak perlu menunggu undangundang. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukan bahwa
keperluan masyarakat adat itu perlu pengakuan dan
perlindungan dan ini harus cepat-cepat diantisipasi dan
dilakukan [sebagai] inisiatif oleh Pemda masing-masing dan
harus bergerak secara proaktif, tidak perlu menunggu undangundang yang rancangannya masih ada di DPR.”
(Wawancara dalam DKU wilayah Jawa, 15 Oktober 2014)
23