22
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
(Wawancara dalam DKU wilayah Sulawesi, 29 Agustus 2014)
Dalam konteks perampasan hutan-hutan adat tersebut, selama
berpuluh-puluh tahun, memang Negara melalui berbagai kebijakannya,
telah dengan sengaja menjadi aktor pelanggaran HAM. Praktik ini
menyeret beberapa instansi Pemerintah, utamanya Kementerian
Kehutanan. Selain itu, praktik lain pengambilalihan lahan adat secara
sistematis dan masif adalah pembukaan lahan oleh korporasi untuk
usaha pertambangan dan pendirian cagar alam atau pun taman
nasional. Dalam konteks persoalan itu sehingga Inkuiri Nasional ini
menjadi penting dilakukan. Secara praktis alasan mengapa Komnas
HAM memilih masalah hak masyarakat adat sebagai fokus topik Inkuiri
nasional, yakni.
a)
b)
c)
d)
e)
f)
Masyarakat adat termasuk dalam kelompok rentan dan termarginal.
Masyarakat adat selalu berhubungan/berinteraksi dengan hutan
dan tanah ulayat.
Banyaknya jumlah kasus yang masuk ke Komnas HAM terkait
konflik kehutanan yang berhubungan dengan masyarakat adat.
Belum memadainya peraturan untuk perlindungan terhadap
masyarakat adat.
Perhatian Pemerintah terhadap penyelesaian sengketa agraria
masyarakat adat sangat rendah.
Masih sangat sedikitnya regulasi di tingkat lokal yang
mengakomodir kepentingan dan kebutuhan Masyarakat adat.
Dengan kata lain, pola pelanggaran yang hendak dibuktikan dari
penyelidikan ini, antara lain adanya modus penunjukan kawasan hutan
secara sewenang-wenang yang dilanjutkan dengan pemberian ijin-ijin
kepada pihak ketiga. Selain itu juga penggunaan tentara untuk
mengamankan dan menggunakan polisi (pasca reformasi) telah
mempertajam konflik horizontal. Belum lagi soal pengabaian hukum
agraria (atau tidak melaksanakan UUPA), dan menggunakan
ketidakpastian hukum untuk mendapatkan izin-izin dan konsesi. Dengan
melihat situasi tersebut, dalam diskusi mengenai topik-topik Inkuiri
Nasional yang dapat dikedepankan, pilihan untuk memberi fokus utama
pada Masyarakat Adat pun muncul. Dalam konteks inilah, maka
membongkar sistem yang menggerogoti dan menghancurkan hak
masyarakat adat serta mengenali pola penghancuran tersebut menjadi
tantangan besar bagi Komnas HAM.