B ag i a n 1 P e ng a nta r : I nku i ri N a s i o na l s e b ag a i te ro b o s a n mencari penghidupan kemana, membangun rumah dimana, berladang dan mencari kayu, dan obat-obatan dimana, tidak ada lagi tempat bagi mereka. Mereka kehilangan bukan hanya wilayah tempat tinggal, tetapi juga penghidupan, sejarah, serta masa depan komunitas mereka. Padahal masyarakat tersebut adalah masyarakat hukum adat yang keberadaannya dan hak-haknya diakui dalam, antara lain, UUD 1945, Tap No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 32/2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sandrayati Moniaga, salah seorang Komisioner Inkuiri mengatakan: “Jelas dari proses Inkuiri Nasional ini, semua pihak, termasuk pemerintah, mengakui bahwa masyarakat hukum adat itu memang ada dan yang kedua bahwa wilayah adat mereka itu betul ada. Itu tidak ada perdebatan, yang menjadi perdebatan hanyalah siapa yang berhak mengklaim sebagai masyarakat adat dan pengakuan seperti apa atau apa makna dari pengakuan itu.” (Wawancara dalam DKU Sulawesi, 29 Agustus 2014) Kurangnya pengetahuan mengenai hukum dan administrasi negara membuat komunitas-komunitas adat menjadi sasaran empuk bagi pemangsa lahan-lahan luas yang hendak menjadikannya kebun, tambang, perumahan, atau menghabisi pohon-pohon dan tanamantanaman lain di dalamnya. Kalaupun ada tanggapan atas laporanlaporan yang disampaikan kepada Pemerintah, namun agaknya masyarakat adat tidak bisa berharap banyak untuk adanya rekomendasi perubahan yang lebih baik bagi kehidupan mereka. Tuntutan yang didesakkan oleh Masyarakat adat selama ini pun sebenarnya bukanlah tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya ingin agar tanah dan wilayah mereka dikembalikan. Enny Soeprapto, salah seorang Komisioner Inkuiri menjelaskan: “Jadi, aparat keamanan dan aparat pemerintahan itu harus menilai aspirasi yang disampailkan oleh masyarakat hukum adat di Papua ini yang notabene tidak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat hukum adat di kawasan-kawasan lain yang kami datangi. Itu tidak lain mereka hanya minta satu hal, yaitu kembalikanlah hutan adat kami karena hutan adat itu adalah bagian hidup kami, tempat kami melanjutkan hidup dan itu tidak terpisahkan dari kami. Tidak lebih dari itu sebetulnya.” 21

Select target paragraph3