B ag i a n 1
P e ng a nta r : I nku i ri N a s i o na l s e b ag a i te ro b o s a n
mencari penghidupan kemana, membangun rumah dimana, berladang
dan mencari kayu, dan obat-obatan dimana, tidak ada lagi tempat bagi
mereka. Mereka kehilangan bukan hanya wilayah tempat tinggal, tetapi
juga penghidupan, sejarah, serta masa depan komunitas mereka.
Padahal masyarakat tersebut adalah masyarakat hukum adat yang
keberadaannya dan hak-haknya diakui dalam, antara lain, UUD 1945,
Tap No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam, UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU
No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 41/1999 tentang
Kehutanan, dan UU No. 32/2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Sandrayati Moniaga, salah seorang Komisioner
Inkuiri mengatakan:
“Jelas dari proses Inkuiri Nasional ini, semua pihak, termasuk
pemerintah, mengakui bahwa masyarakat hukum adat itu
memang ada dan yang kedua bahwa wilayah adat mereka itu
betul ada. Itu tidak ada perdebatan, yang menjadi perdebatan
hanyalah siapa yang berhak mengklaim sebagai masyarakat
adat dan pengakuan seperti apa atau apa makna dari
pengakuan itu.”
(Wawancara dalam DKU Sulawesi, 29 Agustus 2014)
Kurangnya pengetahuan mengenai hukum dan administrasi negara
membuat komunitas-komunitas adat menjadi sasaran empuk bagi
pemangsa lahan-lahan luas yang hendak menjadikannya kebun,
tambang, perumahan, atau menghabisi pohon-pohon dan tanamantanaman lain di dalamnya. Kalaupun ada tanggapan atas laporanlaporan yang disampaikan kepada Pemerintah, namun agaknya
masyarakat adat tidak bisa berharap banyak untuk adanya rekomendasi
perubahan yang lebih baik bagi kehidupan mereka. Tuntutan yang
didesakkan oleh Masyarakat adat selama ini pun sebenarnya bukanlah
tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya ingin agar tanah dan wilayah
mereka dikembalikan. Enny Soeprapto, salah seorang Komisioner
Inkuiri menjelaskan:
“Jadi, aparat keamanan dan aparat pemerintahan itu harus
menilai aspirasi yang disampailkan oleh masyarakat hukum
adat di Papua ini yang notabene tidak berbeda dengan apa yang
disampaikan oleh masyarakat hukum adat di kawasan-kawasan
lain yang kami datangi. Itu tidak lain mereka hanya minta satu
hal, yaitu kembalikanlah hutan adat kami karena hutan adat itu
adalah bagian hidup kami, tempat kami melanjutkan hidup dan
itu tidak terpisahkan dari kami. Tidak lebih dari itu sebetulnya.”
21