20
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Inisiatif pertama yang dilakukan oleh SUHAKAM adalah
memberitahukan Pemerintah Negara Federal dan Pemerintah Negara
Bagian yang bersangkutan mengenai maksud dan tujuan Inkuiri
Nasional. Selanjutnya dilakukan sesi konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, termasuk masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil
lainnya untuk menyampaikan masalah-masalah terkait hak masyarakat
adat atas tanahnya. Hadir selama sesi konsultasi adalah perwakilan dari
Pemerintah Federal dan Negara Bagian untuk memastikan bahwa
mereka menerima gambaran yang komprehensif dan adil dari masalah
yang diangkat selama sesi konsultasi. SUHAKAM melakukan dengar
keterangan atau public hearings di mana kasus-kasus yang diangkat
atau akan didengarkan didasarkan pada kriteria tertentu.
Seluruh proses Inkuiri Nasional berlangsung selama 18 bulan. Hasil dari
proses Inkuiri Nasional ini telah dipublikasikan dalam laporan yang
dipisahkan menjadi beberapa bab, termasuk tiga bab terpisah yang
berkaitan dengan masalah di Semenanjung Malaysia, Sabah, dan
Sarawak. Dalam laporannya, SUHAKAM menguraikan 18 rekomendasi
yang berkaitan dengan enam isu utama sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Mengakui hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Remedi untuk tanah-tanah yang hilang.
Menyelesaikan masalah-masalah dan ketidakadilan pembangunan.
Mencegah hilangnya tanah-tanah ulayat milik masyarakat adat.
Menyelesaikan masalah-masalah administrasi pertanahan.
Mengakui tanah sebagai pusat identitas masyarakat adat.
Persoalan Masyarakat Adat sebagai Pilihan
Inkuiri Nasional
Konflik-konflik yang melibatkan masyarakat adat terkait konflik di
kawasan hutan memiliki intensitas yang cukup tinggi dan cenderung
tidak terselesaikan. Salah satunya konflik terkait praktik
pengambilalihan lahan adat oleh negara melalui Perusahaan Umum
Perkebunan dan Tanah Negara yang secara sistematis dan masif terjadi
dimana-mana. Di tengah konflik tersebut masyarakat hukum adat tidak
terlindungi. Bukan hanya status dan keberadaannya saja yang
dipertanyakan, namun hak-hak masyarakat adat pun seringkali
diabaikan. Bisa dimaklumi, betapa terombang-ambingnya korban,
anggota komunitas adat, manakala mereka gagal mempertahankan
tanah-tanah leluhur mereka. Entah mereka harus tinggal dimana,