20 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l Inisiatif pertama yang dilakukan oleh SUHAKAM adalah memberitahukan Pemerintah Negara Federal dan Pemerintah Negara Bagian yang bersangkutan mengenai maksud dan tujuan Inkuiri Nasional. Selanjutnya dilakukan sesi konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk menyampaikan masalah-masalah terkait hak masyarakat adat atas tanahnya. Hadir selama sesi konsultasi adalah perwakilan dari Pemerintah Federal dan Negara Bagian untuk memastikan bahwa mereka menerima gambaran yang komprehensif dan adil dari masalah yang diangkat selama sesi konsultasi. SUHAKAM melakukan dengar keterangan atau public hearings di mana kasus-kasus yang diangkat atau akan didengarkan didasarkan pada kriteria tertentu. Seluruh proses Inkuiri Nasional berlangsung selama 18 bulan. Hasil dari proses Inkuiri Nasional ini telah dipublikasikan dalam laporan yang dipisahkan menjadi beberapa bab, termasuk tiga bab terpisah yang berkaitan dengan masalah di Semenanjung Malaysia, Sabah, dan Sarawak. Dalam laporannya, SUHAKAM menguraikan 18 rekomendasi yang berkaitan dengan enam isu utama sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. Mengakui hak masyarakat adat atas wilayahnya. Remedi untuk tanah-tanah yang hilang. Menyelesaikan masalah-masalah dan ketidakadilan pembangunan. Mencegah hilangnya tanah-tanah ulayat milik masyarakat adat. Menyelesaikan masalah-masalah administrasi pertanahan. Mengakui tanah sebagai pusat identitas masyarakat adat. Persoalan Masyarakat Adat sebagai Pilihan Inkuiri Nasional Konflik-konflik yang melibatkan masyarakat adat terkait konflik di kawasan hutan memiliki intensitas yang cukup tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Salah satunya konflik terkait praktik pengambilalihan lahan adat oleh negara melalui Perusahaan Umum Perkebunan dan Tanah Negara yang secara sistematis dan masif terjadi dimana-mana. Di tengah konflik tersebut masyarakat hukum adat tidak terlindungi. Bukan hanya status dan keberadaannya saja yang dipertanyakan, namun hak-hak masyarakat adat pun seringkali diabaikan. Bisa dimaklumi, betapa terombang-ambingnya korban, anggota komunitas adat, manakala mereka gagal mempertahankan tanah-tanah leluhur mereka. Entah mereka harus tinggal dimana,

Select target paragraph3