B ag i a n 1
P e ng a nta r : I nku i ri N a s i o na l s e b ag a i te ro b o s a n
3.
Untuk mengenali berbagai kendala yang menghambat penikmatan
penuh hak-hak masyarakat adat atas tanahnya berdasarkan
kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
4.
Untuk memajukan dan mempromosikan kesadaran, pengetahuan
dan pemahaman tentang hak masyarakat adat atas tanah dan cara
hidup mereka.
Rekomendasi yang dihasilkan dari Inkuiri Nasional yang
diselenggarakan oleh SUHAKAM, antara lain.
1.
Perlunya Review atau Tinjauan mengenai hukum pertanahan di
tingkat nasional dan hukum atau kebijakan yang terkait lainnya,
dengan memasukkan fokus atau perspektif HAM di dalamnya serta
menangani secara khusus masalah yang dihadapi oleh masyarakat
adat terkait dengan klaim tanah mereka.
2.
Perumusan strategi dan rencana aksi dengan tujuan melindungi
dan memajukan hak masyarakat adat atas tanah mereka sebagai
bagian tak terpisahkan dan integral dari perlindungan dan promosi
hak-hak manusia lainnya.
19