4 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l Berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam Inkuiri Nasional ini, Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengatakan: “Selama ini Negara tidak hadir dalam kehidupan sebagian besar masyarakat adat. Kalaupun hadir bentuknya adalah aparat keamanan dan buldozer yang akan menggusur ruang hidup sebagian besar masyarakat adat kita. Sudah banyak laporan kasus yang dialami oleh masyarakat adat ke AMAN. Saya kira AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Komnas HAM dan kawan-kawan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sudah seperti pemadam kebakaran dalam konflik yang merugikan masyarakat adat. Oleh karenanya Inkuiri Nasional ini diharapkan bisa ikut menjadi solusi dari serangkaian konflik yang merugikan masyarakat adat. Selama ini kita sering melakukan perubahan dalam UU yang bersifat sektoral, seperti UU Lingkungan Hidup, UU Pesisir, dan Pulau Pulau Kecil. Namun, tampaknya UU sektoral itu sulit ditegakkan. Karena 2/3 bagian wilayah di negeri ini ternyata dikuasai oleh Kementerian Kehutanan dan 1/3 lainnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Celakanya di lapangan saat terjadi konflik masyarakat adat, mereka tidak pernah hadir. Dalam konteks inilah Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Adat atas wilayahnya di Kawasan Hutan menjadi penting. Agar bisa menghadirkan masyarakat adat di negeri ini, karena masyarakat adat sering kali baru hadir dan tampak bila terjadi konflik. Saya berharap rekomendasi harus disampaikan ke semua calon presiden. Jika mereka tidak mau melaksanakan rekomendasi itu, maka mereka tidak layak dipilih sebagai Presiden Republik Indonesia.” (Wawancara dalam DKU Wilayah Sulawesi, 27 Agustus 2014) Apa dan Mengapa Inkuiri Nasional? Memeriksa ratusan kasus yang membentang lebih dari empat dekade bukanlah perkara mudah. Perkara-perkara tersebut diadukan dari berbagai penjuru Nusantara. Ada pengadu yang datang langsung, ada pula yang menyurat ke kantor Komnas HAM. Selain itu, Masih banyak kasus-kasus yang juga muncul dan diberitakan oleh media yang menuntut Komnas HAM untuk tanggap menanganinya.

Select target paragraph3