xii Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l Bagi MHA, hutan adalah bagian dari wilayah hidup, hutan adalah sumber kehidupan dan faktor penentu eksistensi mereka. Di sana hidup dan tumbuh aneka ragam tumbuh-tumbuhan, hewan, sumber dan gantungan hidup, dan elemen penting spritualitas mereka. Hutan juga menjadi sumber obat-obatan tradisional mereka. Dengan demikian hilang dan rusaknya hutan adalah hilang dan rusaknya kehidupan mereka. Pelanggaran hak MHA terjadi karena tata kelola dan kebijakan Negara terhadap MHA, wilayahnya dan sumber daya alamnya cenderung kapitalistik yang menempatkan manusia sebagai makhluk ekonomi dan hutan sebagai sumber ekonomi semata. Proses perencanaan tata kelola kehutanan sejak masa penjajahan Pemerintah Hindia Belanda sampai saat ini minim partisipasi masyarakat, termasuk perempuan adat. Proses peralihan hak dan fungsi hutan yang telah terjadi sejak awal abad 19 tidak hanya merusak fungsi hutan, tetapi berdampak pada berkembangnya konflik vertikal dan horisontal, konflik antara MHA dan pendatang dan konflik antara sesama MHA sendiri. Proses Reformasi yang diharapkan dapat mengoreksi kekeliruan masa lalu ternyata belum berhasil mengubah sektor pertanahan dan kehutanan secara menyeluruh. Permasalahan bertambah rumit ketika aparat Pemerintah, termasuk POLRI, terlibat dalam konflik dan tidak bersikap netral dalam sebagian besar konflik yang terjadi. Mereka seringkali hanya mengandalkan pembuktian tertulis untuk setiap klaim hak atas sebidang tanah. Padahal Pemerintah belum banyak menerbitkan bukti-bukti tertulis atas kepemilikan adat sehingga yang masyarakat miliki dan/atau ketahui hanya pengakuan antara MHA dan bukti-bukti alam. Ketika konflik sudah tidak seimbang, kekerasan seringkali dianggap sebagai cara penyelesaian konflik yang jamak. Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM mencermati semangat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan komitmennya untuk mewujudkan penghormatan dan perlindungan hak-hak MHA. Saat Inkuiri Nasional berlangsung, kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Tim Rumah Transisi tentang program prioritas Satgas MHA yang akan dibentuk. Kami menghargai semangat dan itikad baik Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, namun kami menyayangkan bahwa Satgas tersebut belum terbentuk sampai disusunnya Laporan ini. Berbagai konflik atas wilayah-wilayah adat yang tersebar luas dan sudah semakin rumit tidak dapat diselesaikan oleh Kementerian dan/atau Lembaga Negara yang ada

Select target paragraph3