KATA P EN G ANTAR ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Ford Foundation, Rights and Resources Innitiative (RRI) dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan pelaksanaan Inkuiri Nasional. Dalam proses pelaksanaan DKU, Komnas HAM juga mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan HAM. Inkuiri Nasional adalah cara Komnas HAM untuk mengembangkan upaya menyelesaian pelanggaran HAM yang tersebar luas dan sistematik. Inkuiri Nasional menggali persoalan serta mendengarkan keterangan dari berbagai pihak dengan jumlah yang memadai dan keterwakilan yang proporsional. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kebenaran data, fakta, dan informasi melalui DKU, penelitian, dan analisis. Inkuiri Nasional adalah metode yang telah digunakan oleh beberapa Negara di Asia-Pasifik. Metode ini lebih komprehensif karena tidak hanya bertujuan untuk menuju penyelesaian tetapi juga di dalamnya mengandung upaya pendidikan publik untuk mencegah berulang kembalinya pelanggaran HAM sejenis dan pemulihan korban. Masyarakat umum bisa terlibat dalam kegiatan inkuiri ini. Bahkan, masyarakat yang selama ini ‘tidak tersentuh’ Negara bisa hadir dan terlibat. Hadirnya komunitas MHA dalam DKU adalah juga menjadi mekanisme pemulihan dari pelanggaran HAM yang selama ini mereka rasakan. Inkuiri Nasional adalah terobosan metodologi untuk mendekati persoalan pelanggaran HAM dan menyusun rekomendasi kebijakan secara partisipatif. Inkuiri Nasional mendengarkan kesaksian, pengalaman dan kebutuhan perlindungan MHA. Inkuiri Nasional untuk hak MHA sangat penting karena menjadi cara untuk mendekati dan memberikan kontribusi pada penyelesaian kerumitan pelanggaran hak MHA di Indonesia. Minimnya pengakuan hukum terhadap MHA dan realitas pengambilalihan wilayah adat menjadi isu utama dalam temuan Inkuiri Nasional. Inkuiri Nasional menemukan praktik pembatasan akses MHA atas tanah adat mereka sebagai dampak dari penerbitan izin-izin pengelolaan hutan kepada korporasi dan penetapan pengelolaan wilayah-wilayah tersebut oleh institusi pemerintah. xi

Select target paragraph3