panitia membagikan uang transportasi sekitar Rp 25.000 dalam bentuk uang. Di Kalimantan
Barat juga terdapat kejadian politik uang di kota Pontianak.
Di Kalimantan Timur aktor politik uang ditemukan Bawaslu Kaltim terutama di Kota
Samarinda (298 TPS), Paser (52 TPS), Kutai Kartanegara (29 TPS) dan Kutai Timur (22 TPS).
Di Sumut Temuan pembagian sembako pada 2 hari sebelum hari-H (masa tenang) di Jalan
Kotamatsum 2, truk menurunkan 4,6 ton sembako kepada warga. Namun belum diketahui
berasal dari Paslon nomor urut mana.
Temuan di Rumah Pandawa 5 dengan tersangka Ruslan yang membagikan sembako, namun
yang berhasil disita hanya yang dari mobil sementara yang di gudang karena terkunci sehingga
tidak bisa disita. Temuan di Sibolangit berupa pembagian sarung oleh Paslon No 2 (DJOSS).
Temuan money politic di Medan Denai, Kelurahan Binjai, oleh pasangan No 2 (DJOSS) dan
di Tapanuli Utara. Di Tapanuli Utara situasi sempat memanas karena ada permintaan untuk
membuka kotak karena C1 berada di luar kotak. Ada 10 (sepuluh) laporan politik uang yang
berasal dari daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Langkat,
Kabupaten Dairi, dan Kota Padang Sidempuan.
3.4.
Aturan Pemilu yang Ramah Hak Asasi Manusia
Hak Pilih
Negara melalui penyelenggara pemilu mesti melakukan upaya sungguh untuk mendaftar pemilih,
agar mereka yang telah memenuhi syarat dapat masuk ke dalam daftar pemilih. Keseriusan
penyelenggara pemilu dalam mendaftar setiap pemilih yang telah memenuhi syarat juga sama
pentingnya dengan kewajiban Kementrian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jendral (Dirjen)
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini disebabkan, karena dalam regulasi pemilu,
termasuk pemilihan kepala daerah, ada irisan antara mendaftar pemilih yang telah memenuhi
syarat dengan kewajiban memiliki identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Artinya, agar pemilih bisa didaftar sebagai pemilih, yang bersangkutan mesti memiliki KTPel. Dalam konteks ini, ada keterkaitan yang sengaja dibuat, antara proses pendaftaran pemilu
di dalam pemilu/pilkada, dengan proses pemenuhan kelengkapan administrasi kependudukan
bernama KTP-el. Dalam kondisi KTP-el memiliki banyak masalah, bahkan pernah menjadi
masalah nasional, kewajiban memiliki KTP-el untuk bisa memilih ini tentu berpotensi akan
menghilangkan hak pilih warga negara.
Selain kewajiban memiliki KTP-el perlindungan hak pilih penting juga untuk diberikan kepada
penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental. Pengalaman Pemilu 2014, serta Pilkada
2017 yang lalu di DKI Jakarta, ada tindakan pengabaian hak pilih, baik dari petugas panti,
maupun dari penyelenggara pemilu sendiri, termasuk Kementrian Dalam Negeri. Padahal,
penyandang disabilitas mental adalah warga negara yang mesti dilindungi hak pilihnya, apalagi
97
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Perlindungan hak pilih warga negara adalah hal yang penting di dalam sebuah pemilihan
umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sebagai negara yang meletakkan memilih adalah
sebuah hak, serta adanya kewajiban pemilih yang hendak memberikan hak suara mesti masuk
ke dalam daftar pemilih, negara mesti bertanggung jawab untuk memfasilitasi pemilih.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents