Pada pelaksanaan pemantauan Pilkada 2018, persoalan kemurnian suara didominasi oleh persoalan politik uang. truk menurunkan 4,6 ton sembako kepada warga. Namun belum diketahui berasal dari paslon nomor urut mana. Temuan di Rumah Pandawa 5 dengan tersangka Ruslan yang membagikan sembako, namun yang berhasil disita hanya yang dari mobil sementara yang di gudang karena terkunci sehingga tidak bisa disita. Temuan di Sibolangit berupa pembagian sarung oleh Paslon No 2 (DJOSS). Temuan money politic di Medan Denai, Kelurahan Binjai, oleh pasangan No 2 (DJOSS) dan di Tapanuli Utara. Di Tapanuli Utara situasi sempat memanas karena ada permintaan untuk membuka kotak karena C1 berada di luar kotak. Ada 10 (sepuluh) laporan politik uang yang berasal dari daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, dan Kota Padangsidimpuan. Bawaslu menerima pengaduan adanya pembagian uang oleh salah satu Calon Gubernur yang dilakukan pada tanggal 27 Juli 2018 jam 04.00 WIT di lokasi Jembatan Galala. Setelah dilakukan koordinasi bersama pihak aparat Kepolisian dan juga dilakukan pertemuan dengan para terduga yang melakukan pembagian dan penerima uang dan dimintai keterangan, Bawaslu memperoleh hasil penyelidikan adalah Proses pembagian uang tersebut adalah uang honor untuk para saksi dari calon Gubernur yang bersangkutan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas hasil penyelidikan tersebut Bawaslu menetapkan tidak ada unsur Pidana Politik Uang dalam kasus yang dilaporkan. Analisis Temuan Kemurnian Hasil Pemilihan Ketidakmurnian suara pemilih di dalam pelaksanaan Pilkada 2018 lebih banyak terjadi pada fase sebelum dilaksanakan pemilihan dan setelah dilakukan pemilihan yaitu dengan maraknya praktik politik uang. Pemaknaan praktik politik uang terdapat dari pasal 73 ayat (1) UU 95 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Untuk Provinsi Maluku penyelenggara di tiga kabupaten diwarnai dengan sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat TPS, yakni di 5 (lima) TPS di Kabupaten Maluku Tenggara, 3 (tiga) TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur dan masing-masing 1 (satu) TPS di Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Kecurangan pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu di 10 TPS di empat daerah tersebut saat ini tengah diproses oleh Bawaslu. Khusus untuk di 3 (tiga) TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, petugas KPPS mempersilakan warga mencoblos dengan surat keterangan dari Kepala Desa di mana tindakan tersebut menyalahi ketentuan perundangundangan yang berlaku jumlah yang mencoblos 25 orang. Bawalsu merekomendasikan dilakukan PSU. Sementara di Kabupaten Maluku Tenggara (30 lembar), Kabupaten Buru dan Buru Selatan (45 lembar), petugas KPPS ikut mencoblos sisa kertas suara yang tidak terpakai untuk Pilkada Maluku. khusus untuk kecurangan yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan di Desa Elpule, Bawaslu merekomendasikan PSU dan dilanjutkan secara pidana.

Select target paragraph3