3.3 Kemurnian Hasil Pemilihan Pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine) ditandai dengan adanya prosedur dan mekanisme yang memberikan jaminan bagi pemenuhan hak-hak asasi warga dalam setiap tahapan pemilu/ pilkada. Pelaksanaan pemilu/pilkada harus dilakukan dalam rangka pemindahan kekuasaan (transfer of power) kepada calon-calon yang lebih diterima oleh masyarakat. Adapun mekanisme untuk menetapkan pemenang pemilu/pilkada diserahkan kepada sistem yang disepakati bersama, apakah berdasarkan sistem ‘pemenang suara terbanyak otomatis menduduki kursi’ (majorian framework, single-member constituency), perwakilan proporsional (party-list voting), atau sistem lainnya. Pemenang pemilu harus mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice), bukan hasil manipulasi suara. Pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine) ditandai dengan adanya prosedur dan mekanisme yang memberikan jaminan bagi pemenuhan hak-hak asasi warga dalam setiap tahapan pemilu/ pilkada. Pelaksanaan pemilu/pilkada harus dilakukan dalam rangka pemindahan kekuasaan (transfer of power) kepada calon-calon yang lebih diterima oleh masyarakat. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 94 Potensi ketidakmurnian suara pemilih di dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa terjadi pada fase sebelum dilaksanakan pemilihan dan setelah dilakukan pemilihan. Sebelum dilaksanakan pemilihan, praktik politik uang akan membuat pemilih menjadi kehilangan kemurnian dalam menentukan pilihan. Selanjutnya pemilih akan ditinggalkan begitu kandidat terpilih, dan pemimpin yang terpilih tidak akan amanah serta tidak memiliki kompetensi. Akibatnya posisi pemilih sebagai kedaulatan akan melemah. Setelah dilakukan pemilihan potensi ketidakmurnian suara terjadi karena adanya manipulasi di proses rekapitulasi suara sehingga menyebabkan suara pemilih tidak bermanfaat untuk calon yang telah dipilih dan pemimpin yang dipilih bukanlah berasal dari pemilik kedaulatan, karena berasal dari proses yang curang dan manipulatif. Pada pelaksanaan pemantauan Pilkada 2018, persoalan kemurnian suara didominasi oleh persoalan politik uang. Di Provinsi Jawa Barat dilakukan penangkapan Panwas dan KPU di Garut oleh Polda Jabar yang telah melakukan pengawasan bahwa akan ada transaksi Rp 10 juta, begitu transfer, deliknya putus, ternyata Rp 10 juta adalah transaksi di Komisioner KPU, hasil profiling untuk menggelembungakan KTP. Alat bukti sudah ada, sedang proses penyidikan dan upaya paksa untuk penangkapan. Termasuk pemberian mobil, untuk Komisioner KPU Garut. Politik uang juga terjadi di Karang Pawitan, Garut, dan sudah diproses juga di kepolisian. Kasusnya, panitia membagikan uang transportasi sekitar Rp 25.000 dalam bentuk uang. Di Kalimantan Barat juga terdapat kejadian politik uang di kota Pontianak. Di Kalimantan Timur aktor politik uang ditemukan Bawaslu Kaltim terutama di Kota Samarinda (298 TPS), Paser (52 TPS), Kutai Kartanegara (29 TPS), dan Kutai Timur (22 TPS). Di Sumut Temuan pembagian sembako pada 2 hari sebelum hari-H (masa tenang) di Jalan Kotamatsum 2, sebuah

Select target paragraph3