Keharusan bagi negara untuk memberikan jaminan dan perlakuan khusus kepada kelompok
rentan ini tercantum dalam penjelasan umum mengenai hak sipil dan politik melalui Komentar 21,
khususnya angka 2 dan 3 yang menegaskan perlunya perlakuan khusus yang ditujukan bagi setiap
orang yang dirampas kemerdekaannya atas dasar hukum dan kewenangan negara yang ditahan di
penjara-penjara, rumah-rumah sakit, khususnya rumah sakit jiwa, kamp-kamp penahanan, atau
lembaga-lembaga pemasyarakatan atau di manapun berada.
Jaminan kepada kelompok khusus dan kelompok rentan ini juga tercantum dalam Pasal 40 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Setiap penyandang cacat,
orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus”. Selanjutnya, Pasal 42 berbunyi, “Setiap warga negara yang berusia lanjut, disabilitas fisik
dan/atau disabilitas mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus
atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya,
meningkatkan rasa percaya, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara”.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
92
Jaminan atas warga negara yang membutuhkan perlakuan khusus ini juga tercantum dalam Pasal 25
dan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Berbeda dengan orang atau penduduk
pada umumnya yang harus secara aktif mendaftarkan data kependudukan yang berhubungan
dengan kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian. Pasal 25 dan Pasal 26 yang menyebut
kelompok rentan ini sebagai “penduduk rentan administrasi kependudukan” dan “penduduk yang
tidak mampu mendaftarkan sendiri” mengharuskan Pemerintah untuk bertanggung jawab dalam
proses pencatatan mereka sebagai penduduk.
Merujuk pada berbagai instrumen HAM sebagaimana disebutkan di atas dan juga regulasi sektoral
bidang kependudukan, maka abainya Pemerintah khususnya Kemdagri dalam rendahnya fasilitasi
pemberian KTP-el dan/atau perekamanan dokumen kependudukan yang berimbas pada proses
pendataan pemilih terhadap mereka menunjukkan indikasi pelanggaran HAM dengan kesengajaan
(by commission).
Tidak dipungkiri KPU mulai memberikan perhatian bagi kelompok rentan, terutama pendataan
bagi tahanan dan narapidana, masyarakat adat, pengungsi (Sumatera Utara), minoritas Syiah, dan
disabilitas coba dilakukan oleh KPU. Meskipun, secara faktual masih banyak kendala di lapangan
terutama di Rutan dan Lapas, akibat ketentuan kewajiban kepemilikan KTP-el dan/atau perekaman
KTP. Celakanya, sebagian besar dari mereka tidak memenuhi persayaratan yang ditetapkan KPU
yang otomatis akan kehilangan hak konstitusional untuk memilih (right to vote).
Sedangkan bagi pasien rumah sakit terdapat kebijakan variatif yang secara umum tidak aksesible dan
“memaksa” agar pasien mengurus formulir pindah domisili untuk dapat difasilitasi memilih dengan
mendatangkan petugas TPS di sekitar rumah sakit pada pukul 12.00 -13.00 dengan sisa kertas surat
suara. Selain faktor teknis yang memiliki kelemahan, dalam aspek regulasi juga menjadi soal dengan
penghapusan TPS khusus di rumah sakit-rumah sakit. Seharusnya KPU selaku penanggungjawab
penyelenggara Pilkada dapat menerbitkan kebijakan afirmatif terhadap kelompok-kelompok rentan
dengan perlakuan khusus sehingga hak pilih mereka tetap terjamin dalam pelaksanaan Pilkada
2018.