KPU RI dan Kemendagri RI optimis bahwa sebelum penyelenggaran Pilkada serentak 2018 seluruh
warga yang berusia 17 tahun dan/atau pernah/sudah menikah memperoleh KTP-el atau minimal
sudah dapat dilakukan perekaman, sehingga tidak ada kendala dalam penggunaan hak pilihnya
pada pemungutan suara 27 Juni 2018. Akan tetapi faktualnya harapan tersebut tidak tercapai
dan banyak penduduk tidak bisa memilih, sebab sampai tahap pemungutan suara 27 Juni 2018
juga masih bermasalah karena belum masuk DPT karena persoalan belum dilakukan perekaman,
misalnya di Sumatera Utara masih tersisa 500.000 orang, Jawa Tengah sebanyak 622.374, Maluku
120.469 orang, dan Jawa Barat 371.439 orang.
Temuan Komnas HAM di berbagai wilayah dan secara nasional sebanyak 6.7 juta pemilih
mengkonfirmasi hal tersebut, hanya kerena persoalan warga/pemilih belum memiliki KTP-el dan
dilakukan perekaman, banyak warga terdampak karena hak pilihnya terganggu, terlihat dalam
tabel:
Saat Pemungutan Suara
Data Warga Belum
No
Provinsi
(Warga belum BerKTP/
Memiliki KTP/Perekaman
Perekaman)
1
Sumatera Utara
814.000
500.000
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
88
2
Jawa Barat
923.925
371.439
3
Jawa Tengah
829.823
622.374
4
Maluku
1.149.990
120.469
5
Kalimantan Timur
117.186
Data tidak diketahui
6
Kalimantan Barat
244.609
Data tidak diketahui
7
Papua
2.000.000
2.000.0001
Tanpa mengurangi apresiasi dan berbagai terobosan yang dilakukan, Komnas HAM RI menilai
masih saja terdapat hambatan dan pembatasan hak konstitusional masyarakat untuk memilih (right
to vote), yang bersumber pada kisruh pada regulasi kewajiban kepemilikan KTP-el atau keharusan
melakukan perekaman sebagai satu syarat agar pemilih dipenuhi hak pilihnya. Aspek tersebut
menunjukan bahwa penghormatan dan perlindungan HAM bagi pemilih masih belum sempurna
pemenuhannya, terutama oleh KPU RI dan Kemendagri beserta jajarannya masing-masing dalam
Pilkada serentak 2018 kali ini.
Pasal 25 tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak:
a. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui
wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih
yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.