Aspek pendataan pemilih KPU sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 telah menetapkan DPT sebanyak 151.025.661 pemilih, jumlah tersebut berkurang dari DP4 Kementerian Dalam Negeri yang berjumlah 160.756.143 jiwa. Pemilih akan difasilitasi untuk memilih di 383.809 TPS. Kriteria pemilih secara limitatif telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Hal itu, secara jelas diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; dan Pasal 1 angka 17 Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Konsekuensi logis dari ketentuan tersebut adalah seharusnya seluruh penduduk yang masuk kategorisasi sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah harus menjadi subjek dalam pendataan pemilihan. Dengan demikian, seharusnya tidak ada hambatan apapun – termasuk regulasi yang membatasi mereka untuk didata yang kemudian dijamin hak pilihnya (right to vote) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 kali ini. Sementara di sisi yang lain, KPU menafsirkan ketentuan tersebut dan mereduksinya menjadi syarat agar orang didaftar dalam DPT dan wajib menunjukan pada saat pemungutan suara. Konsekuensi pengaturan tersebut adalah semakin banyak orang yang tidak memiliki KTP-el dan/atau memperoleh Surat Keterangan (SUKET) yang diabaikan hak konstitusionalnya untuk didata dan dimasukan dalam DPT, yang kemudian dapat menggunakan hak pilihnya. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pernyataan kepada Komnas HAM RI, secara teknis dan administratif tidak ada kendala dalam pencetakan dan/atau perekaman KTP-el, mengingat kapasitas peralatan yang dimiliki mampu mencetak 372.000/hari di seluruh Indonesia dan secara faktual hanya dimanfatkan sekitar 50.000 – 70.000/ hari. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Kependudukan maka bagi warga atau sekelompok warga yang kesulitan akses untuk dilakukan perekamanan dapat mengirim wakilnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melaporkan sehingga kemudian petugas yang akan mendatangi masyarakat. Tindakan selanjutnya dimungkinkan pemberian SUKET secara kolektif, hal itu untuk mengurangi potensi hilanya hak pilih karena belum memiliki KTP-el. Dengan satu surat pengantar dan lampiran bisa mencapai puluhan ribu dimungkinkan. Meskipun kemudian, setiap nama harus mengurus SUKET masing-masing. 87 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Tampaknya KPU RI melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2018, khususnya dalam pengaturan bahwa kepemilikan KTP-el menjadi kewajiban atau syarat sebagai pemilih tidaklah tepat. Dalam prespektif ketatanegaraan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 yang mengatur pembentukan perundang-undangan, menetapkan bahwa norma harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Mengingat, dalam rumusan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, menegaskan bahwa KTP-el atau Surat Keterangan hanyalah syarat yang ditunjukan kepada pemilih yang belum terdaftar agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Select target paragraph3