Gubernur di Papua 2018 adalah :
1. KPU dan Pemda Provinsi Papua belum menyelesaikan DPT yang baik.
2. Rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada Gubernur Papua 2018
3. Distribusi logistrik Pilgub yang terhambat kondisi geografis
4. Sistem Noken yang menghilangkan hak suara individu di wilayah pedalaman karna
kemudian di wakili oleh kepalah suku
5. Masih adanya kekerasan berjensata yang meneror dan menembak aparat kepolisian
6. Tidak netralnya beberapa kepala daerah yang merupakan anggota Partai Politik
7. Tidak adanya sosialisasi yang baik di Papua soal Pilgub
8. Tidak adanya tim pemantau independen lain yang mengawasih tahapan pilkada Gub Papua
dan Pilkada Bupati Wakil Bupati
9. Bawaslu yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan melainkan hanya menungu
adanya pengaduan dari paslon atau masyarakat dan partai politik.
ANALISIS TEMUAN PEMENUHAN HAK PILIH NEGARA DALAM PERSPEKTIF HAM
Pembahasan pemenuhan hak untuk memilih (right to vote) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak
2018 tidak dapat dilepaskan dari konteks menjamin hak turut serta dalam pemerintahan yang diatur
dalam kontistusi dan intsrumen HAM. Dengan demikian, berpartisipasi dalam politik, termasuk
memilih, dipilih, dan tidak memilih merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati,
dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
Melalui ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia degan
tegas memberikan jaminan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Konsepsi dasar dari berlakunya hak tersebut adalah pengakuan terhadap prinsip kedaulatan berada di
tangan rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Implikasinya rakyat memiliki
otoritas untuk menentukan arah pemerintahan dan pembangunan melalui wakil yang dipilihnya
dalam konsolidasi demokrasi melalui pilkada.
85
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Kasus-kasus menonjol dalam pilkada Gubernur di Papua 2018 adalah :
1. KPU dan Pemda Provinsi Papua belum menyelesaikan DPT yang baik.
2. Rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada Gubernur Papua 2018
3. Distribusi logistrik Pilgub yang terhambat kondisi geografis
4. Sistem Noken yang menghilangkan hak suara individu di wilayah pedalaman karna
kemudian di wakili oleh kepalah suku
5. Masih adanya kekerasan berjensata yang meneror dan menembak aparat kepolisian
6. Tidak netralnya beberapa kepala daerah yang merupakan anggota Partai Politik
7. Tidak adanya sosialisasi yang baik di Papua soal Pilgub
8. Tidak adanya tim pemantau independen lain yang mengawasih tahapan pilkada Gub
Papua dan Pilkada Bupati Wakil Bupati
9. Bawaslu yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan melainkan hanya menungu
adanya pengaduan dari paslon atau masyarakat dan partai politik.