Pihak KPU yang dimintai penjelasannya menyampaikan bahwa sejak awal sudah mengingatkan
PPS Yuwanain untuk mengakomodir para pemilih yang berada di RSUD dengan mengambil
data para pemilih (pasien, pengunjung, petugas jaga RSUD) sehingga mereka bisa menyalurkan
hak politiknya. Aturan PKPU tidak memperbolehkan untuk mendirikan TPS di rumah sakit.
Yang bisa dilakukan untuk mengakomodir hak pilih mereka adalah, mendatangi TPS terdekat
atau penyelenggara menyiapkan TPS “berjalan”. Namun hal ini tidak dilakukan sehingga para
pasien, pengunjung dan petugas jaga tidak dapat menyalurkan hak politiknya.
Pada tanggal 05 Juli 2018 KPU Kabupaten Keerom melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Pemungutan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Tingkat Kabupaten
Keerom. Pleno dimulai dengan presentasi dari masing-masing PPD. Secara keseluruhan dari
11 distrik dan 150 TPS diperoleh hasil, pasangan Nomor Urut 1 Lukas Enembe dan Klemen
Tinal (LUKMEN) memperoleh 17.607 suara. Pasangan Nomor Urut 2 Jhon Wempi Wetipo
dan Habel Melkias Suwae memperoleh suara 10.474 suara.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
84
Ket : Rekapitulasi Suara di Kabupaten Keerom
Sedangkan secara keseluruhan KPU Provinsi Papua telah melakukan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua pada tanggal 08 – 09 Juli 2018 dengan menetapkan pasangan Nomor Urut 01
Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai pemenang. Dalam rekapitulasi perhitungan suara
dari 29 kabupaten/kota se Provinsi Papua, pasangan Nomor Urut 01 unggul perolehan suara
di 20 daerah, sementara pasangan Nomor Urut 02 unggul di 09 daerah. Pasangan LUKMEN
berhasil mengumpulkan total suara 1.939.539 (67,54 %) suara sedangkan pasangan JWWHMS memperoleh 932.008 (32,45 %) suara. Jumlah suara sah 2.871.547. Jumlah suara tidak
sah 38.954. Total suara sah dan tidak sah 2.910.501. Kasus-kasus menonjol dalam pilkada