i. Papua Tahapan penyelenggaraan Pilgub di Papua sudah dimulai sejak bulan Oktober 2017. Secara umum pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut hingga pemungutan suara di Provinsi Papua berjalan baik, di beberapa Kabupaten Kota mengalami hambatan geografis dalam melakukan pendistribusian logistik pilgub, masalah umum adalah Daftar Pemilih Tetap masih saja menyisakan masalah perdebatan antara warga dan penyelengara di setiap TPS. Sistem noken juga mengundang potensi kecurangan dan menghilangkan hak suara warga masyarakat di wilayah pedalaman di Papua. Tim Komnas HAM memilih kabupaten Kerom, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Mimika sebagai sampel dalam memahami dinamika pilkada Gubernur Papua 2018. Kabupaten Jayapura pilgub berjalan dengan baik, begitu juga Kota Jayapura, walau di beberapa tempat khusus tidak ada TPS keliling untuk Tahanan dan pasien menyalurkan aspirasi politiknya, rendahnya partisipasi masyarakat menjadi sangat menonjol, di Mimika hal yang sama terjadi, tim sukses menguasai beberapa TPS dan melakukan pencoblosan untuk calon tertentu. Laporan khusus di Kabupaten Keerom secara geografis berbatasan langsung dengan daerah perbatasan Republik Indonesia dengan Negara Papua New Guinea (PNG). Masyarakat di Kabupaten Keerom terdiri dari penduduk asli dan para pendatang dari berbagai daerah di dalam maupun dari luar Papua. Sesuai dengan data dari KPU Kabupaten Keerom, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Keerom adalah 47.319 yang tersebar di 11 Distrik dan 91 kampung dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 150. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 82 Dalam catatan Polda Papua, setiap pelaksanaan pemilu, Keerom merupakan salah satu kabupaten yang dinilai rawan konflik. Penilaian ini didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi selama pelaksanaan pemilu beberapa tahun sebelumnya, selain itu juga karena Keerom merupakan daerah perbatasan yang memiliki masyarakat yang heterogen. Namun untuk pelaksanaan pemilukada 2018 Komnas HAM Perwakilan Papua mencatat berdasarkan hasil pemantauan bahwa tahapan pelaksanaan berjalan dengan lancar dan damai sampai pada rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Keerom. Meskipun pilkada berjalan lancar dan aman, namun tahapan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Keerom masih menyisakan masalah besar. Diperkirakan sebanyak 6000 pemilih tidak memiliki kartu identitas. 6000 pemilih ini didominasi oleh Orang Asli Papua dengan presentase sekitar 90 persen. Untuk mengatasi persoalan ini, KPU Kabupaten Keerom berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Solusi yang ditempuh adalah Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan bagi pemilih yang belum memiliki identitas. Hingga pemungutan suara dilakukan baru 1000 orang yang diberikan Surat Keterangan. Itu berarti ada 5000 orang yang belum memiliki surat keterangan. Untuk mengakomodir hak pilih warga yang belum memiliki identitas, KPU Kabupaten Keerom merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), klausul 497 yang pada intinya menyatakan bahwa pemilih yang tidak memiliki identitas bisa menyalurkan hak pilihnya apabila penyelenggara di tingkat KPPS bisa memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar merupakan anggota masyarakat setempat yang berdomisili tetap di sekitar wilayah tersebut dan dilakukan pada pukul 12.00 – 13.00 sepanjang surat suara masih ada.

Select target paragraph3