h. Maluku Pada pelaksanaan Pilkada 2018 di Provinsi Maluku jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.149.990. Jumlah warga Provnsi Maluku yang yang belum memiliki KTP-el sebanyak 120.496 pemilih dan tersebar di Kota Ambon 6.587, Maluku Tengah 36.861, Seram Bagian Barat 19.557, Seram Bagian Timur 14.795, Buru 5.163, Buru Selatan 8.118, Maluku Tenggara 7.955, Kota Tual 2.666, Maluku Tenggara Barat 7.446, Kepulauan Aru 4.263, dan Maluku Barat Daya 7.085. Untuk wilayah Maluku partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih cenderung rendah, hal ini dapat dilihat dari hasil pantauan di mana jumlah partisipasi masyarakat pada Pilkada 2018 adalah 68,45% di mana persentasinya 67,62% pemilih LakiLaki dan 69,26% Perempuan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan warga tidak melakukan pencoblosan diantaranya belum mendapat undangan, munculnya pemilih baru, kendala pekerjaan maupun pilihan pribadi dan faktor cuaca hujan. Untuk itu rendahnya partisipasi warga untuk melakukan pencoblosan harus dievaluasi oleh berbagai pihak agar bisa lebih meningkat untuk Pileg dan Pilpres 2019. Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM secara langsung ke beberapa tempat, didapati adanya permasalahan yang berkenaan dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap/pengurusan Formulir A5. Kurangnya sosialisasi pihak penyelenggara pilkada yang berdampak pada minimnya pengetahuan dan informasi pemilih terhadap mekanisme pencoblosan, aturan-aturan dan kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara Pilkada. Misalnya mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang sedang berlibur atau pindah agar bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini antara lain dapat dilihat data yang diperoleh Komnas HAM berdasarkan hasil pemantauan sebagai berikut : LOKASI JUMLAH KETERANGAN 1. Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 195 TPS Daftar pemilih tetap sebanyak 64.485 jiwa yang tersebar di 8 Kelurahan dan 5 Desa. TPS I yang berlokasi di RT 01/ RW 001, Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe. 1 TPS - - Proses Pemilihan berjalan secara baik. DPT yang terdata di TPS ini berjumlah 375 orang dengan partisipasi pemilih sebanyak 221 orang, dan 154 orang tidak hadir untuk memberikan suara/ hak pilihnya. Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyediakan 10 lembar surat suara cadangan untuk warga masyarakat yang tidak terdaftar di DPT untuk memberikan hak pilihnya dengan syarat menunjukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan bahwa warga di maksud adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut, dan jumlah pemilih yang mengunakan KTP dan KK adalah 5 orang. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 NO. 75

Select target paragraph3