h.
Maluku
Pada pelaksanaan Pilkada 2018 di Provinsi Maluku jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
sebanyak 1.149.990. Jumlah warga Provnsi Maluku yang yang belum memiliki KTP-el sebanyak
120.496 pemilih dan tersebar di Kota Ambon 6.587, Maluku Tengah 36.861, Seram Bagian
Barat 19.557, Seram Bagian Timur 14.795, Buru 5.163, Buru Selatan 8.118, Maluku Tenggara
7.955, Kota Tual 2.666, Maluku Tenggara Barat 7.446, Kepulauan Aru 4.263, dan Maluku
Barat Daya 7.085. Untuk wilayah Maluku partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak
pilih cenderung rendah, hal ini dapat dilihat dari hasil pantauan di mana jumlah partisipasi
masyarakat pada Pilkada 2018 adalah 68,45% di mana persentasinya 67,62% pemilih LakiLaki dan 69,26% Perempuan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan warga tidak melakukan
pencoblosan diantaranya belum mendapat undangan, munculnya pemilih baru, kendala
pekerjaan maupun pilihan pribadi dan faktor cuaca hujan. Untuk itu rendahnya partisipasi
warga untuk melakukan pencoblosan harus dievaluasi oleh berbagai pihak agar bisa lebih
meningkat untuk Pileg dan Pilpres 2019.
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM secara langsung ke beberapa tempat, didapati
adanya permasalahan yang berkenaan dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap/pengurusan
Formulir A5. Kurangnya sosialisasi pihak penyelenggara pilkada yang berdampak pada
minimnya pengetahuan dan informasi pemilih terhadap mekanisme pencoblosan, aturan-aturan
dan kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara Pilkada. Misalnya mekanisme pencoblosan bagi
pemilih yang sedang berlibur atau pindah agar bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini antara
lain dapat dilihat data yang diperoleh Komnas HAM berdasarkan hasil pemantauan sebagai
berikut :
LOKASI
JUMLAH
KETERANGAN
1.
Kecamatan
Nusaniwe,
Kota Ambon
195 TPS
Daftar pemilih tetap sebanyak 64.485 jiwa
yang tersebar di 8 Kelurahan dan 5 Desa.
TPS I yang berlokasi
di RT 01/ RW 001,
Kelurahan
Benteng
Kecamatan Nusaniwe.
1 TPS
-
-
Proses Pemilihan berjalan secara baik.
DPT yang terdata di TPS ini berjumlah
375 orang dengan partisipasi pemilih
sebanyak 221 orang, dan 154 orang
tidak hadir untuk memberikan suara/
hak pilihnya.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
menyediakan 10 lembar surat suara
cadangan untuk warga masyarakat
yang tidak terdaftar di DPT untuk
memberikan hak pilihnya dengan syarat
menunjukan KTP dan Kartu Keluarga
(KK) yang membuktikan bahwa warga
di maksud adalah masyarakat yang
berdomisili di wilayah tersebut, dan
jumlah pemilih yang mengunakan KTP
dan KK adalah 5 orang.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
NO.
75