Pelayanan terhadap hak pilih kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas juga tetap menjadi pertaruhan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat. Beberapa upaya preventif dilakukan dengan bekerja sama PPDI dalam melakukan sosialisasi, penyediaan huruf braille, penterjemah bahasa isyarat serta kebijakan pembuatan TPS yang bersifat universal (ramah HAM) dengan tidak membangun di lantai 2, mengatur jarak meja dengan dinding agar aksesibiltas penyandang disabilitas terlayani. Meskipun demikian, sejumlah catatan juga perlu diperhatikan mengingat hanya 6 (enam) orang di Kalimantan Barat yang bisa membaca huruf braille dan tidak semua SLB memiliki kelas braille. Padahal jumlah penyandang disabilitas dalam DPT ditetapkan sebanyak 9.360 dengan rincian Tuna Daksa (2.790), Tuna Netra (1.763), Tuna Rungu/Wicara (1.967), Tuna Grahita (1.216) dan Disabilitas lainnya (1.624). Problem pendataan pemilih di Rutan dan Lapas di Kalimantan Barat yang tersebar di 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota masih terdapat perbedaan tajam antara KPU Kalimantan Barat dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Jika KPU Provinsi Kalimantan Barat mencatat jumlah tahanan dan nara pidana hanya sekitar 4.000 orang, secara faktual yang berada di Lapas dan Rutan sebanyak 5.268. Kebijakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk pemilih dalam Lapas akan difasilitasi dengan TPS Khusus, sedangkan yang berada di Rutan melalui TPS di sekitarnya (terdekat). Belum lagi jumlah tahanan yang tersebar di 14 (empat belas) Polres Kota/kabupaten di Kalimantan Barat belum menjadi perhatian. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 70 Hasil pantauan Komnas HAM menjadi bukti, melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Rutan Klas IIB Mempawah, dari 402 orang tahanan hanya 150 yang dimasukan dalam DPT, sisanya 252 orang atau lebih dari 50% kehilangan hak pilihnya. Alasan tidak dimasukan dalam DPT karena warga di luar Kabupaten Mempawah dan yang paling banyak karena tidak memiliki NIK, padahal dalam pilkada kali ini juga memilih Gubernur-Wakil Gubernur. Alasan lain adalah data yang diterima Rutan dari Kepolisian hanya berupa nama dengan alias bin, usia, alamat, tanggal lahir namun tidak mengikutsertakan KTP dan NIK-nya. Hal yang sama terjadi di Rutan Klas IIB Pontianak, dari 618 penghuni hanya 156 tahanan yang ditetapkan dalam DPT atau sekitar 20% saja. Situasi inilah yang mendorong Panwaslu Kubu Raya meminta KPU Kabupaten Kubu Raya beserta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pendataan dan perekaman terhadap 618 orang penghuni. Terdapat temuan yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan pemilih di RSJ Singkawang. KPU Provinsi Kalimantan Barat menyatakan mereka dipastikan tidak dapat memilih pada Pilkada serentak 2018 di Kalimantan Barat. Padahal dari sisi jumlah cukup besar sekitar 1.020 jiwa dan mereka kondisnya tidak semua dalam kategori akut (berat). Sedangkan bagi pemilih pasien rumah sakit, KPU Provinsi Kalimantan Barat memiliki kebijakan akan memberikan pelayanan dengan mendatangi rumah sakit pada pukul 12.00 -13.00 WIB oleh KPPS di sekitarnya. Khusus terhadap warga lansia, KPU Kabupaten Kubu Raya menyatakan komitmen dan memfasilitasi pendirian TPS di Panti Jompo sebanyak 2 (dua) unit. Persoalan hak pilih masyarakat adat juga menjadi warning Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat. Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah disampaikan dan akan menjadi bahan identifikasi dan verifikasi agar hak-hak mereka dapat difasilitasi pada penyelenggaran Pilkada serentak 2018. Demikian halnya terhadap para pekerja perkebunan terutama sawit, sebab Kalimantan Barat sebagai sentra perkebunan kelapa sawit

Select target paragraph3