27.016.445 pemilih dengan rincian 13.453.560 pemilih laki-laki dan 13.562.885 pemilih
perempuan. Jumlah tersebut menurun dari DPS yang ditetapkan sebelumnya sebanyak
27.348.878 pemilih. Untuk menjamin pemenuhan hak pilih disediakan 63.845 TPS.
Ancaman delegitimasi dalam pelaksanaan Pilkada di Jawa Tengah muncul dengan adanya
829.832 orang pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya (right to vote) karena belum
memiliki KTP-el dan/atau melakukan perekaman. Bahkan, khusus di Kabupaten Tegal jumlah
yang belum memiliki KTP-el cukup besar yaitu 100.637. Mengantisipasi persoalan perekaman
KTP-el yang dihadapi oleh 829.832 pemilih, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil menyatakan telah berupaya maksimal dengan memfasilitasi
mereka dan saat ini tingkat keberhasilan sudah mencapai 75% atau sekitar 622.374 warga yang
berhasil dilakukan perekaman.
Berdasarkan pendataan pemilih disabilitas di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 59.973 pemilih
dengan rincian Tuna Daksa (15.746), Tuna Netra (11.384), Tuna Rungu/Wicara (12.304), Tuna
Grahita (8.042) dan Disabilitas lainnya (12.533). Kondisi inilah yang juga perlu mendapatkan
perhatian dan fasilitasi agar pemilih dapat menggunakan hak politiknya.
Ancaman lainnya terkait jaminan pemenuhan hak pilih adalah pasien di rumah sakit di Jawa
Tengah yang cukup besar. KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa kebijakan yang
dilakukan adalah peniadaan TPS di rumah sakit sehingga hak pilih warga tersebut dilayani
oleh TPS di sekitar rumah sakit. Konsekuensinya waktu menjadi terbatas hanya pukul 12.00 –
13.00 WIB, kertas suara juga terbatas dan persoalan komitmen penyelenggara di tingkat bawah
yang enggan untuk mendatangi rumah sakit sehingga memaksa KPU Provinsi memberikan
insentif Rp. 100.000,00/orang kepada petugas KPPS agar bersedia mendatangi RS.
Meskipun pilkada Jawa Tengah dinyatakan berbagai ahli sebagai pemanasan menjelang Pilpres
2019, tampaknya partisipasi pemilih dalam prediksi KPUD Jawa Tengah hanya 60 -70% sebab,
32% penduduk Jawa Tengah merupakan perantau yang tidak akan berada di dalam domisilinya
pada penyelenggaran Pilkada serentak 2018.
Secara teknis pada pelaksaan pemungutan suara 27 Juni 2018, Tim melakukan pantauan di
Kota Semarang, Kota Magelang dan Kabupaten Wonosobo, dengan hasil sebagai berikut:
Lapas Klas II A Kota Magelang
Pantauan pilkada di Kota Magelang tim memilih lokasi di Lapas Klas IIA Kota Magelang,
berdasarkan hasil pantauan diperoleh data bahwa jumlah penghuni sebanyak 508 (lima ratus
delapan) pemilih, terdiri 488 (empat ratus delapan puluh delapan) laki-laki dan 20 (dua puluh)
perempuan. Akan tetapi, jumlah tersebut pada hari pemungutan berkurang, sebab pada 23 Juni
2018 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) warga binaan bebas sehingga tidak menggunakan
63
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Persoalan lain yang muncul dan perlunya antisipasi dari penyelenggara pemilihan adalah
jumlah warga binaan dan tahanan yang berada di Rutan dan Lapas dalam koordinasi Kanwil
Hukum dan HAM Jawa Tengah yang tersebar di 44 (empat puluh empat) dengan jumlah sekitar
13.526 jiwa. Tentunya, kendala kepemilikan KTP-el dan atau telah melakukan perekaman
sehingga diberikan SUKET akan sangat sulit dipenuhi bagi mereka, implikasinya sangat rawan
pemenuhan hak pilih dalam penyelenggaran pilkada serentak 2018 di Jawa Tengah. Belum
lagi, bagi tahanan yang berada di bawah koordinasi Polda Jawa Tengah yang tersebar di 36 (tiga
puluh enam) kabupaten/kota.