konflik maupun yang bisa menghalangi pengunaan hak pilih secara bebas. Jika konflik
terjadi, kekerasan bisa muncul. Jika hal itu terjadi maka hak pilih sebagian warga tidak bisa
ditunaikan.
Ketujuh, masih terabaikannya kelompok-kelompok rentan dan minoritas dalam proses
pilkada. Pengabaian itu bisa terjadi karena kelalaian petugas, bisa pula ketiadaan
infrastruktur kepemiluan yang mampu menjangkau dan memfasilitasi kelompok-kelompok
rentan tersebut untuk bisa mengakses kotak suara. Kelompok rentan itu adalah kelompok
disabilitas, kelompok masyarakat terpencil, penganut kepercayaan tertentu, pasien rumah
sakit, dan para warga lapas atau tahanan di rutan. Pengabaian kelompok rentan dan
minoritas ini jika terus terjadi maka hak dasar mereka yaitu hak untuk memilih menjadi
terlanggar.
1.3. Dasar Pelaksanaan Pemantauan
Pada 2018 pelaksanaan pilkada serentak diselenggarakan di 171 (seratus tujuh puluh satu)
daerah dengan rincian 17 (tujuh belas) provinsi, 39 (tiga puluh sembilan) kota, dan 115
(seratus lima belas) kabupaten. Secara umum tahapan penyelenggaran Pilkada digambarkan
sebagai berikut :
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
4
Infografik tahapan utama Pilkada 2018
Komnas HAM RI sesuai amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Uundang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengawasan
Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Perpanjangan MoU antara Komnas HAM RI dengan
Bawaslu tanggal 9 April 2018, serta MoU antara Komnas HAM RI dengan KPU RI
Nomor: 009/NKHB/IX/2015 dan Nomor: 29/SKB/IX/2015 tertanggal 21 September 2015,
diberikan mandat melakukan pantauan dalam pemilu dan pilkada guna mendorong negara
melalui penyelenggara pemilu memenuhi hak untuk turut serta dalam pemerintahan bagi
warga negara.
1.4. Tujuan Pelaksanaan Pemantauan
Berdasarkan permasalahan dan fakta-fakta tersebut di atas, terdapat 4 (empat) tujuan utama
pemantauan Pilkada Serentak 2018 Tahap Ketiga oleh Komnas HAM RI, yaitu:
a) Mendorong regulasi/kebijakan dalam penyelenggaran pilkada yang berperspektif
HAM.