Komnas HAM mendorong KPU RI berupaya maksimal untuk
meningkatkan komitmen dalam penyelenggaraan Pilkada 2018
dengan memperbaiki pendataan bagi penduduk yang sudah
berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah, sehingga hak pilihnya
terjamin. Fokus lain adalah perhatian bagi warga yang belum
memiliki KTP-el yang hak pilihnya terancam dan kelompok
khusus (rentan), diantaranya tahanan, nara pidana, masyarakat
adat, minoritas (Syiah, Ahmadiyah), disabilitas, pasien rumah sakit
dan warga di perbatasan.
Komisoner KPU, Viryan dan Ilham Sahputra, menyambut baik
warning Komnas HAM RI dengan berkomitmen meningkatkan
pendataan pemilih melalui mekanisme pencocokan dan penelitian
(COKLIT), sehingga warga negara yang berhak memilih, tercatat
dan terdata dalam DPT
(COKLIT), sehingga warga negara yang berhak memilih, tercatat dan terdata dalam DPT.
Meskipun demikian, terhadap kelompok khusus, KPU RI belum dapat memberikan garansi karena
berbagai hambatan regulasi dan situasi kondisi, termasuk pendataan seperti masyarakat adat Badui
Dalam, pekerja migran dan lainnya. Sedangkan persoalan pemilih yang belum memiliki KTP-el
juga menjadi perhatian KPU RI, termasuk di Papua yang 69% warganya belum ber-KTP.
Dirjen Dukcapil menargetkan warga yang belum melakukan perekaman bisa selesai sebelum
pelaksanaan Pilkada 2018, sehingga pada saat pelaksanaan warga bisa melaksanakan hak pilihnya
sehingga meskipun KTP-el belum tercetak akan tetapi diberikan fasilitas Surat Keterangan
(SUKET) sebagai dasar bagi warga untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2018. Oleh karena itu,
Pemerintah meminta Komnas HAM RI aktif membantu memberikan sosialisasi atau himbauan
kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Meskipun pendataan kependudukan masih bermasalah, Pemerintah melalui Kemendagri
telah menyerahkan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU sebagai dasar
penyusunan daftar pemilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. DP4 tersebut diserahkan oleh
Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Ketua KPU Arief Budiman di Surabaya, Senin 27 November 2017.
Jumlah DP4 160.756.143 jiwa, jumlah laki-laki 80.608.811 jiwa, jumlah perempuan 80.147.332
jiwa, semua data sudah sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit. DP4
dimaksud menjadi bahan KPU RI melakukan COKLIT dan kemudian menetapkan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 yang total adalah 151.025.661 pemilih dengan rincian
sebagai berikut10:
10
Paparan Komisioner KPU RI, Viryan pada Rapat Koordinasi Terbatas Penyelenggaran Pilkada 2018 di Komnas HAM RI pada 16
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Tindakan kedua yang dilakukan Komnas HAM adalah meminta keterangan Kementerian Dalam
Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil pada 15 Maret 2018. Secara faktual program
KTP-el baru dapat dilayani terhadap 179 juta jiwa dan masih sekitar 10 juta yang belum terlayani
dalam pengurusan atau pembuatan KTP-el. Dengan demikian sudah 97,4% penduduk Indonesia
yang memiliki KTP-el dan sisanya tinggal 2,6 % yang masih belum melakukan perekaman. Jumlah
10 juta tersebut tersebar di dalam negeri sebanyak 6 juta jiwa dan luar negeri sebanyak 4 juta jiwa.
53