pelaporan dari masyarakat di Sumatera Utara yang dilaporkan ke Bawaslu Sumut yang sudah
mencapai 30 (tiga puluh) ujaran kebencian di media sosial, namun yang memenuhi syarat dan
bisa ditangani hanya 2 (dua) laporan dan 4 (empat) laporan diserahkan ke cyber crime Polda.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima 9 (sembilan) kasus terkait dengan hoax
dan ujaran kebencian, contohnya di Belawan ada anak kecil 16 tahun etnis Tionghoa bilang di
media sosial “akan membantai umat islam”, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan/
penyidikan di Kepolisian Daerah. Sementara untuk kasus-kasus pelanggaran penggunaan isu
Agama yang dilakukan melalui spanduk/billboard dan di media-media sosial yang melarang
warga memilih pasangan calon yang tidak seagama namun bentuk-bentuk pelanggaran ini belum
ada penindakan dari aparat penegak hukum setempat termasuk Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. Pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang di Sumatera Utara terkait
kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian negara terhadap perlindungan
dari berbagai tindakan diskriminasi Ras dan Etnis. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam
Kovenan Internasional Sipil-Politik (Sipol) yang kemudian disahkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2005 menegaskan dalam Pasal 20, bahwa; (1) Segala propaganda untuk
perang harus dilarang oleh hukum (2) Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas
dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum jika merunut pada ketentuan tersebut
idealnya pemerintah wajib melakuka penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang
betendensi pada ujaran kebencian yang berperspektif agama.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
52
Sementara di Jawa Barat terjadi praktik rasial lainnya, peristiwa terjadi di Kecamatan Karang
Tengah Kabupaten Garut, terdapat oknum kader PKS melakukan ujaran kebencian yaitu untuk
paslon nomor 2 “halal masuk neraka”. Saat ini penanganan kasus sudah masuk ke kepolisian
dan sudah diproses. Sementara pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018
tim tidak menemukan adanya praktik-praktik Diskriminasi Ras dan Etnis, serta suku, agama
dan antara golongan pada 8 (delapan) Provinsi yang menjadi objek pantauan.
3.2. Pemenuhan Hak Pilih Bagi Warga Negara
Untuk menguji kualitas pemenuhan hak untuk memilih (right to vote) dan memotret sejauh mana
langkah dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama penyelenggara, terutama KPU
RI beserta jajarannya untuk memberikan jaminan terhadap terselenggaranya Pilkada 2018 secara
demokratis dan menjamin HAM, maka tindakan pertama yang dilakukan Komnas HAM RI
adalah melakukan pertemuan dengan KPU RI, pada Selasa, 23 Januari 2018.
Selain sebagai bentuk pengawasan, urgensi pertemuan dimaksud juga menjadi bagian implementasi
Nota Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM RI dengan KPU RI Nomor : 009/NKHB/
IX/2015 dan Nomor : 29/SKB/IX/2015, tertanggal 21 September 2015. Komnas HAM mendorong
KPU RI berupaya maksimal untuk meningkatkan komitmen dalam penyelenggaraan Pilkada
2018 dengan memperbaiki pendataan bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah
menikah, sehingga hak pilihnya terjamin. Fokus lain adalah perhatian bagi warga yang belum
memiliki KTP-el yang hak pilihnya terancam dan kelompok khusus (rentan), diantaranya tahanan,
nara pidana, masyarakat adat, minoritas (Syiah, Ahmadiyah), disabilitas, pasien rumah sakit dan
warga di perbatasan.
Komisoner KPU, Viryan dan Ilham Sahputra, menyambut baik warning Komnas HAM RI dengan
berkomitmen meningkatkan pendataan pemilih melalui mekanisme pencocokan dan penelitian