Di pihak lain, hak berekspresi dan berpendapat merupakan hak dasar yang dijamin pula
keberadaannya dalam skema HAM. Ratusan, bahkan ribuan, dokumen-dokumen di tingkat
internasional, regional, dan nasional yang menegaskan hal tersebut. Hanya saja, merujuk pada
Kovenan Hak Sipil-Politik sendiri, terutama Pasal 19 ayat (3), hak ekspresi dari pendapat tersebut
tidaklah bersifat mutlak.
Dengan kata lain, meskipun kebebasan berekspresi merupakan “hak yang diterima secara luas”,
namun keberadaannya bukannya tanpa restriksi (pembatasan). Pembatasan dalam hal ini bukan
pada hak untuk berfikir atau berpendapat yang mutlak tidak bisa dikecualikan atau dibatasi,
namun pada ekspresi dari pendapat tersebut, dengan ketentuan-ketentuan yang ketat dan detil.
Meskipun kebebasan berekspresi merupakan “hak yang diterima
secara luas”, namun keberadaannya bukannya tanpa restriksi
(pembatasan). Pembatasan dalam hal ini bukan pada hak untuk
berfikir atau berpendapat yang mutlak tidak bisa dikecualikan
atau dibatasi, namun pada ekspresi dari pendapat tersebut, dengan
ketentuan-ketentuan yang ketat dan detil.
Terkait dengan ujaran kebencian ini, selain mempertimbangan pendekatan dialog dan
pemidanaan, penting pula bagi penegak hukum untuk jeli melihat karakter kasus ujaran
kebencian yang selama ini terjadi di Indonesia. Dalam banyak kasus, ujaran kebencian dilakukan
oleh seseorang tidak secara langsung di depan publik, namun dilakukan oleh orang kedua atau
ketiga. Sementara pelaku utama seringkali bersembunyi di balik layar, karena ujaran kebencian
digunakan oleh individu tertentu untuk kepentingan politik atau lainnya.
Maka dari itu, pendekatan hak asasi manusia yang menekankan pada “orang yang paling
bertanggung jawab” harus pula dikedepankan oleh penegak hukum. Artinya, yang ditindak
secara hukum bukan hanya mereka. Kepolisian memiliki Surat Edaran Kapolri Nomor
SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam penanganan ujaran
kebencian yang memasukan norma-norma dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
khususnya Pasal 156 Undang-Undang dan juga Undang-Undang ITE.
Pada tahapan perisiapan Pilkada di beberapa wilayah di Indonesia masih ditemukan adanya
ujaran kebencian (Hate Speech) yang didasarkan pada isu SARA. Saat ini, Kepolisian sudah
dilakukan penyelidikan/penyidikan terkait ujaran kebencian tersebut. Di Sumatera Utara ada
51
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Komite HAM PBB menegaskan, bahwa restriksi hak berpendapat dapat dilakukan untuk
menghormati dan menjaga reputasi orang lain, yaitu seseorang yang secara individu sebagai
bagian atau anggota dari suatu komunitas, seperti agama atau etnik. Dalam konteks ujaran
kebencian dan permusuhan, Kovenan Internasional Sipil-Politik (Sipol) menegaskan dalam Pasal
20, bahwa; (1) Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum; (2) Segala tindakan
yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan
untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.