Wilayah Timur DPP Partai Golkar sekaligus Anggota DPR RI Edison Betaubun dalam
pidato politik rapat akbar Partai Golkar di Gedung Sport Hall Kota Ambon pada tanggal
21 Februari 2018. Setelah menerima laporan GMKI terkait dugaan politisasi SARA oleh
Edison Betaubun, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) yang terdiri
dari Bawaslu Maluku, Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengkajian
atas laporan yang disampaikan. Berdasakan hasil pengkajian Sentra GAKUMDU Maluku,
diputuskan dugaan politisasi SARA yang dilakukan Edison Betaubun dinyatakan tidak
memenuhi unsur pidana pemilihan dengan beberapa pertimbangan diantaranya :
a. Pernyataan yang disampaikan oleh Edison Betaubun disampaikan pada tanggal 21
Februari 2018 di mana saat itu belum ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Gubernur Maluku Tahun 2018 sehingga yang bersangkutan tidak bisa
dijerat dan memenuhi unsur pidana.
b. Pernyataan Edison Betaubun disampaikan di dalam rapat internal Partai Golkar, bukan
disampaikan saat kampanye sehingga pernyataan tersebut diputuskan tidak memenuhi
unsur pidana.
Berdasarkan informasi dari Bawaslu bahwa selama tahapan pilkada berlangsung, tidak ditemukan
adanya tindakan diskriminasi Ras dan Etnis, serta Suku, agama dan antara golongan.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
50
Analisis Temuan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Suku, Agama, dan Antargolongan
Ujaran kebencian (hate speech) dalam diskursus HAM titik singgungnya berada pada dua
diskursus hak, yaitu: a) kebebasan beragama atau berkeyakinan; dan b) kebebasan berekspresi
dan berpendapat. Melalui Kovenan Internasional Hak Sipil-Politik dan sejumlah dokumen
internasional lainnya, komunitas global telah menyepakati batas-batas kedua hak tersebut,
sehingga pembatasan terhadap suatu hak (ekspresi dan berpendapat) untuk melindungi hak
tertentu (kebebasan beragama) tidak seharusnya dilihat dalam kerangka dikotomis.
Ujaran kebencian (hate speech) dalam diskursus HAM
titik singgungnya berada pada dua diskursus hak, yaitu: a)
kebebasan beragama atau berkeyakinan; dan b) kebebasan
berekspresi dan berpendapat.
Hak beragama atau berkeyakinan (dalam bahasa Kovenan disebut dengan “hak berfikir, hati
nurani dan agama”) merupakan kebebasan dasar yang kuat dilindungi keberadannya. Bahkan,
termasuk sebagai salah satu hak yang tidak dapat dibatasi dalam situasi apapun, sebagaimana
ditegaskan di dalam Pasal 4 Kovenan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hak tersebut
dalam kehidupan umat manusia.
Sebagai salah satu kerangka normatif yang sudah kuat berdiri dan diakui oleh komunitas global,
rezim hak asasi manusia memandang penting hak tersebut, karena hanya dengan jaminan ini
setiap orang, di manapun, kapanpun, dan dalam situasi apapun, dapat menjalankan haknya
untuk beribadah dan melaksanakan keyakinannya tersebut secara bebas, tanpa ada paksaan.