BAB III
TEMUAN DAN ANALISIS HASIL PANTAUAN PILKADA
3.1. Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Suku, Agama, dan Antargolongan
Pelaksanaan pilkada diharapkan bisa bebas dari beragam tindakan diskriminasi, kekerasan,
dan intoleransi dengan dasar perbedaan ras, etnis, agama/keyakinan, dan ideologi politik; baik
yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada, pasangan calon, maupun kelompok-kelompok
pendukungnya. Pemantauan yang dilaksanakan pada saat persiapan Pilkada 2018 masih
ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis SARA di wilayahwilayah yang menyelenggarakan pilkada 2018.
Dalam kontestasi politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya penebaran kebencian (hate
speech), apabila tidak diantisipasi maka berujung pada tindakan diskriminatif dan berupaya
mendominasi ruang kesadaran publik dengan satu identitas tunggal tertentu, dan meminggirkan
identitas lainnya dalam rangka meraih pemilih. Tindakan-tindakan diskriminasi, kekerasan,
dan intoleransi tersebut terkait dengan perbedaan etnis dan ras, rujukan yang digunakan bukan
hanya adanya pelanggaran pemilu/pilkada sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
pilkada, tetapi penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil
dan Politik.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
44
Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, pengertian tentang Diskriminasi
Ras dan Etnis adalah, “segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di
bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya”.
Kemudian pengertian ras adalah, “golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis
keturunan”. Pengertian etnis sendiri adalah, “penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan,
nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan”.
Di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pengertian diskriminasi
dicantumkan di Pasal 1 yang menjelaskan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung di dasarkan pada pembedaan
mansuia atas dasar agama, ekonom, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat
pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau pengginaan
hak asasi manusia, dan kebebasan dasar dalam kehidupan di bidang hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya.
Komnas HAM RI telah melakukan upaya-upaya koordinasi dan komunikasi dengan
penyelenggara pemilu khususnya dengan Bawaslu RI maupun dengan pihak Kepolisian RI
untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan diskriminatif yang berbasis ras,
etnis, suku, agama, maupun antargolongan dalam pelaksanaan Pilkada 2018. Pada 16 Mei
2018, Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan upaya
mencegah tindakan-tindakan diskriminatif yang berbasis ras, etnis, suku, agama, maupun
antargolongan dalam pelaksanaan Pilkada 2018 khususnya dengan Kepolisian RI dan Badan
Pengawas Pemilu RI (Bawaslu).