BAB III TEMUAN DAN ANALISIS HASIL PANTAUAN PILKADA 3.1. Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Suku, Agama, dan Antargolongan    Pelaksanaan pilkada diharapkan bisa bebas dari beragam tindakan diskriminasi, kekerasan, dan intoleransi dengan dasar perbedaan ras, etnis, agama/keyakinan, dan ideologi politik; baik yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada, pasangan calon, maupun kelompok-kelompok pendukungnya. Pemantauan yang dilaksanakan pada saat persiapan Pilkada 2018 masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi berbasis SARA di wilayahwilayah yang menyelenggarakan pilkada 2018. Dalam kontestasi politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya penebaran kebencian (hate speech), apabila tidak diantisipasi maka berujung pada tindakan diskriminatif dan berupaya mendominasi ruang kesadaran publik dengan satu identitas tunggal tertentu, dan meminggirkan identitas lainnya dalam rangka meraih pemilih. Tindakan-tindakan diskriminasi, kekerasan, dan intoleransi tersebut terkait dengan perbedaan etnis dan ras, rujukan yang digunakan bukan hanya adanya pelanggaran pemilu/pilkada sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan pilkada, tetapi penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 44 Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, pengertian tentang Diskriminasi Ras dan Etnis adalah, “segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya”. Kemudian pengertian ras adalah, “golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan”. Pengertian etnis sendiri adalah, “penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan”. Di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pengertian diskriminasi dicantumkan di Pasal 1 yang menjelaskan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung di dasarkan pada pembedaan mansuia atas dasar agama, ekonom, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau pengginaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar dalam kehidupan di bidang hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Komnas HAM RI telah melakukan upaya-upaya koordinasi dan komunikasi dengan penyelenggara pemilu khususnya dengan Bawaslu RI maupun dengan pihak Kepolisian RI untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan diskriminatif yang berbasis ras, etnis, suku, agama, maupun antargolongan dalam pelaksanaan Pilkada 2018. Pada 16 Mei 2018, Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan upaya mencegah tindakan-tindakan diskriminatif yang berbasis ras, etnis, suku, agama, maupun antargolongan dalam pelaksanaan Pilkada 2018 khususnya dengan Kepolisian RI dan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu).

Select target paragraph3