Media briefing ini untuk merespon dan mendorong pemerintah untuk memastikan hak pilih bagi seluruh warga negara termasuk masyarakat adat. Berdasarkan data dari AMAN menunjukkan terdapat 121 komunitas masyarakat adat yang berada di wilayah konservasi. Komunitas masyarakat adat di wilayah konservasi ini menurut Perludem tidak dapat mengurus KTP-elektronik serta dengan alasan politis tidak dapat memperoleh Surat Keterangan. Secara umum, menurut AMAN, ada dua masalah besar yang menjadi ancaman masyarakat adat dalam pemilihan umum pertama, terancamnya hak pilih Masyarakat Adat karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akibat kasus pelanggaran HAM yang mereka alami dan nilai-nilai adat yang tidak diakui oleh Negara, kedua Masyarakat Adat sebagian besar tinggal di wilayah terpencil, terisolir, dan kurang mendapatkan informasi yang utuh tentang Pemilu. Selain itu, masyarakat adat juga menempati wilayah konflik lahan dan sumber daya alam lainnya sehingga tidak disiapkan TPS. Sebanyak satu juta penduduk anggota komunitas adat tidak diakui dan tidak dapat mengurus KTP di wilayah konflik tersebut. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 40 Permasalahan lain yang dialami oleh masyarakat adat selain hak pilih adalah rawan dimobilisasi, politik uang, dan manipulasi suara. Permasalahan ini akibat minimnya pengawasan KPU dan Bawaslu. AMAN menemukan potensi mobilisasi pada Pemilihan Gubernur Provinsi Riau 2018. Salah satu kandidat memberikan harapan untuk menyelesaikan persoalan KTPel. Namun, salah satu syaratnya Masyarakat Adat Talang Mamak harus memilih kandidat tersebut. d. Konferensi Pers : Ancaman Delegitimasi Pilkada 2018 : Refleksi Problem KTP-elektronik Kegiatan dilaksanakan pada 16 April 2018 di Kantor Komnas HAM untuk merespon permasalahan KTP-elektronik. Salah satu syarat yang mutlak untuk memiliki hak pilih yang diatur oleh penyelenggara pemilu adalah memiliki KTP-elektronik. Meskipun momentum pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2018 pada 27 Juni semakin mendekat, namun terjadi persoalan krusial terkait pendataan pemilih. Dampaknya, sekitar 6,7 juta jiwa berpotensi kehilangan haknya karena belum memiliki KTP elektornik (KTP-el) atau melakukan perekaman dari 152,9 juta pemilih yang telah terdaftar. Komnas HAM pada kesempatan konferensi pers kali ini menyampaikan bahwa berdasarkan temuan Komnas HAM di 3 Provinsi (Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat), jumlah potensial non ktp elektronik mencapai 1.998.426 pemilih. Jumlah ini meliputi pemilih potensial,

Select target paragraph3