Media briefing ini untuk merespon dan mendorong pemerintah untuk
memastikan hak pilih bagi seluruh warga negara termasuk masyarakat
adat.
Berdasarkan data dari AMAN menunjukkan terdapat 121 komunitas
masyarakat adat yang berada di wilayah konservasi. Komunitas masyarakat
adat di wilayah konservasi ini menurut Perludem tidak dapat mengurus
KTP-elektronik serta dengan alasan politis tidak dapat memperoleh Surat
Keterangan.
Secara umum, menurut AMAN, ada dua masalah besar yang menjadi
ancaman masyarakat adat dalam pemilihan umum pertama, terancamnya
hak pilih Masyarakat Adat karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP) akibat kasus pelanggaran HAM yang mereka alami dan nilai-nilai
adat yang tidak diakui oleh Negara, kedua Masyarakat Adat sebagian
besar tinggal di wilayah terpencil, terisolir, dan kurang mendapatkan
informasi yang utuh tentang Pemilu.
Selain itu, masyarakat adat juga menempati wilayah konflik lahan dan
sumber daya alam lainnya sehingga tidak disiapkan TPS. Sebanyak satu
juta penduduk anggota komunitas adat tidak diakui dan tidak dapat
mengurus KTP di wilayah konflik tersebut.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
40
Permasalahan lain yang dialami oleh masyarakat adat selain hak pilih adalah
rawan dimobilisasi, politik uang, dan manipulasi suara. Permasalahan ini
akibat minimnya pengawasan KPU dan Bawaslu. AMAN menemukan
potensi mobilisasi pada Pemilihan Gubernur Provinsi Riau 2018. Salah
satu kandidat memberikan harapan untuk menyelesaikan persoalan KTPel. Namun, salah satu syaratnya Masyarakat Adat Talang Mamak harus
memilih kandidat tersebut.
d. Konferensi Pers : Ancaman Delegitimasi Pilkada 2018 : Refleksi
Problem KTP-elektronik
Kegiatan dilaksanakan pada 16 April 2018 di Kantor Komnas HAM
untuk merespon permasalahan KTP-elektronik. Salah satu syarat yang
mutlak untuk memiliki hak pilih yang diatur oleh penyelenggara pemilu
adalah memiliki KTP-elektronik. Meskipun momentum pemungutan dan
penghitungan suara Pilkada 2018 pada 27 Juni semakin mendekat, namun
terjadi persoalan krusial terkait pendataan pemilih. Dampaknya, sekitar
6,7 juta jiwa berpotensi kehilangan haknya karena belum memiliki KTP
elektornik (KTP-el) atau melakukan perekaman dari 152,9 juta pemilih
yang telah terdaftar.
Komnas HAM pada kesempatan konferensi pers kali ini menyampaikan
bahwa berdasarkan temuan Komnas HAM di 3 Provinsi (Kalimantan
Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat), jumlah potensial non ktp elektronik
mencapai 1.998.426 pemilih. Jumlah ini meliputi pemilih potensial,