sarat dan berpotensi sangat besar meledak selama tahapan kampanye yang dimulai tanggal 15 Februari - 23 Juni 2018. Tim menemukan beberapa fakta dan fenomena yang mulai terjadi baik menjelang maupun sesudah memasuki tahapan kampanye berupa penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama yang motif dan pelakunya belum jelas. Penyerangan ini maraknya menggunakan media sosial dengan ujaran-ujaran yang penuh kebencian serta hoax. Misalnya terjadi di Jawa Tengah, telah terjadi penyerangan kepada salah satu pasangan dengan menyebut Kristen berkedok Islam. Peristiwa serupa juga terjadi di Tulung Agung, Jawa Timur, dengan ditemukannya postingan yang menyatakan calon tertentu tidak pernah menunaikan ibadah salat Jumat sementara calon lainnya salat Jumat. Dalam konferensi pers ini, Komnas HAM menyatakan bahwa kombinasi banyaknya jumlah pemilih, luasnya wilayah pemilihan dan beragamnya calon kepala daerah, serta ditunjang faktor masa kampanye yang cukup lama (sekitar tiga bulan) berpotensi bagi meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa diskirminasi ras dan etnis serta agama dan maraknya ujaran kebencian yang jika tidak dikelola penanganannya dengan baik akan terjadi semakin masif. Konferensi pers kali ini juga memberikan informasi kepada publik bahwa Komnas HAM menerima pengaduan khusus pilkada serentak 2018. Komnas HAM memberikan ruang partisipasi bagi publik untuk menyampaikan pengaduan dan temuan terkait dengan praktik diskirminasi serta ujaran kebencian. Pengaduan bisa disampaikan melalui website, surat, ataupun melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 seperti di Papua, Aceh, Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat. c. Media Briefing Hak Memilih bagi Masyarakat Adat Kegiatan media briefing dilaksanakan tanggal 9 Maret 2018, dengan narasumber dari luar yaitu Rukka Sombolinggi (Sekjen Aliansi Masyarakat Adat - AMAN) dan Titi Anggraini (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi - Perludem). Selain kedua narasumber dari luar, juga ada narasumber dari internal Komnas HAM yakni Komisioner Amiruddin. 39 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Untuk itu, Komnas HAM pada kesempatan kali ini mendorong KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu bekerja sama dengan pihak keamanan (POLRI) untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas jika terjadi praktik diskriminasi dan ujaran kebencian dalam tahapan pilkada 2018 terutama dalam masa kampanye. Demikian halnya dengan “partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus memegang teguh dan melaksanakan komitmen kampanye damai tanpa hoax dan diskriminasi yang hanya akan menimbulkan keresahan serta memecah belah masyarakat”.

Select target paragraph3