bakti kesehatan, pertandingan olah raga dan seni, dll. Tujuannya agar
masyarakat sehari-harinya tidak dijejali dengan masalah politik.
• Sub Satgas Penegakan Hukum. Terdapat tiga input, Biro Multimedia
terkait cyber patroll, di intelejen dan deteksi dini terhadap hoax, ujaran
kebencian dan isu sara.Hal-hal yang berkaitan dengan intoleransi,
kasus persekusi juga dilakukan penindakan.
d. Operasi Mantap Raja. Dilaksanakan oleh daerah-daerah, baik itu Bupati,
Walikota, maupun Gubernur yang di daerahnya melaksanakan pemilihan.
Dilaksanakan pada setiap tahapan pemilu sampai selesai. Kegiatannya
berupa menyiapkan rencana-rencana pengamanan, mulai dari tahap
kampanye dialogis, kampanye terbuka, sampai pada pengamanan pun
sudah disiapkan.
e. Kepolisian menyampaikan bahwa sudah membuat peta kerawanan.Peta
kerawanan tersebut berdasarkan variabel yang ada. Variabel dari Panwas
dan yang dimiliki oleh Polri. Ada 11 variabel diantaranya profesionalisme
penyelenggara pemilu, profesionalisme panwas, profesionalisme
pengamanan, konflik, pengurusan parpol dan seterusnya. Dari itu semua,
Polri melihat ada beberapa daerah yang rawan, baik itu Pilgub misalnya di
Kalimantan Barat, Papua, Sumut, Jabar dan Maluku.
II.2.3. Media Massa
Tim Komnas HAM juga melakukan kegiatan yang berhubungan dengan media
massa, baik cetak maupun elektronik. Kegiatan dengan media ini berbentuk
konferensi pers dan melaksanakan media briefing. Tujuan dari koordinasi
dengan media ini sesuai dengan mandat Komnas HAM dalam UU Nomor 39
Tahun 1999 dan juga kewajiban Komnas HAM sebagai lembaga negara dalam
menyebarluaskan informasi kepada publik secara luas. Berikut adalah kegiatan
yang dilakukan Tim yang berhubungan dengan media :
37
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
II.2.2. Lembaga non pemerintah
Komnas HAM selain melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu dan
Kementerian juga melakukan pertemuan dengan beberapa Lembaga penggiat
kepemiluaan, LSM/NGO terkait dengan beberapa substansi kepemiluaan.
a. PERLUDEM, Komnas HAM melakukan beberapa kali diskusi membahas
regulasi dan kebijakan kepemiluan khusus pelaksanaan pilkada 2018,
output diskusi ini menjadi kajian bersama yang kemudian menjadi bagian
dari laporan Pilkada Komnas HAM.
b. AMAN, Komnas HAM melakukan diskusi dengan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara terkait potensi hilangnya hak pilih masyarakat ada,
Terancamnya hak pilih Masyarakat Adat karena tidak memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan nilai-nilai adat yang tidak diakui oleh Negara
dan sebagian besar masyarakat adat tinggal di wilayah terpencil, terisolir,
dan kurang mendapatkan informasi yang utuh tentang pemilu.
c. MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia). Komnas HAM juga
melakukan pertemuan dengan MAFINDO membahas tentang hoax dan
hate speech yang sangat marak terkait pilkada serentak 2018.