b. Pasal 69 UU Pemilu menjelaskan bahwa larangan kampanye di medsos meliputi mempersoalkan Pancasila dan UU, menghina RAS dan golongan Paslon, menghina, menghasut, memfitnah atau mengadu domba, menggunakan atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Sanksi terhadap tindakan tersebut, sesudai Pasal 187 ayat 2: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar calon pasangan kampanye dipidana paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit 6000 rupiah paling banyak 6 Juta rupiah.” Bawaslu sesuai peraturan no 12 tahun 2018 sudah melakukan pengawasan terhadap akun media sosial yang didaftarkan ke KPU dan mengawasi akun media sosial selain yang didaftarkan KPU. Bawaslu melaksanakan pembentukan Satgas dengan Kominfo, Cyber Mabes Polri dan Instansi terkait yang melakukan pengawasan terhadap media sosial. Adapun mekanisme pelaporan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, laporan yang Bawaslu terima akan disampaikan kepada Kominfo dan cyber crime mabes polri . c. Terkait Papua, disampaikan Dukcapil bahwa perekaman di Papua sampai saat ini baru 31%. Namun dalam diskusi perlu pendekatan khusus di Papua untuk percepatan perekaman ini, karena kondisi geografis, jaringan dll perlu untuk dioptimalkan oleh semua pihak untuk percepatan perekaman KTP-el di Papua. Kementerian Kesehatan, menyampaikan beberapa hal penting yaitu: a. Kemenkes dan jajarannya berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada. Mengenai pendataan pasien di rumah sakit, seperti yang disampaikan dari Kemendagri, pada prinsipnya sudah tidak ada masalah. Karena umumnya pendataan seperti biasa, NIK dll. Dan di rumah sakit, keberadaan pasien juga biasanya tidak lama. Yang mungkin kendala pada saat pemberian hak suara pada hari H, mekanismenya yang perlu menjadi perhatian Kemenkes, KPU dan KPUD. Ada komunikasi yang sifatnya parsial di rumah sakit dan KPUD mengenai mekanisme pengambilan hak suara untuk pasien. Kemenkes meminta agar mekanisme ini dapat 35 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pemasyarakatan), menyampaikan beberapa hal penting terkait proses pendataan kepada tahanan dan warga binaan baik di Rutan dan Lapas sebagai berikut : a) Data yang ada untuk pemilih di Lapas cuma 61 ribu, sedangkan warga di Lapas kurang lebih 244 ribu di seluruh Indonesia. Dirjenpas menyampaikan bahwa mungkin minimnya pemilih dalam pilkada serentak 2018 ini adalah karena terkait KTP. b) Selain terkait identitas para tahanan, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kendala lain yakni mengenai domisili dan TPS bagi para tahanan. Perpindahan tahanan/narapidana antar rutan/lapas sering terjasi, ini mengakibatkan bahwa tahanan dan narapidana yang memiliki hak pilih tidak berada di daerah domisilinya. Terlalu beresiko jika tahanan/ narapidana harus diantar ke TPS daerah domisilinya c) Dirjenpas merekomendasikan agar antara KPU-Dirjenpas-Dukcapil memiliki database sendiri yang saling terintegrasi.

Select target paragraph3