b. Pasal 69 UU Pemilu menjelaskan bahwa larangan kampanye di medsos
meliputi mempersoalkan Pancasila dan UU, menghina RAS dan
golongan Paslon, menghina, menghasut, memfitnah atau mengadu
domba, menggunakan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
Sanksi terhadap tindakan tersebut, sesudai Pasal 187 ayat 2: “Setiap
orang yang dengan sengaja melanggar calon pasangan kampanye dipidana
paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit 6000 rupiah paling banyak
6 Juta rupiah.” Bawaslu sesuai peraturan no 12 tahun 2018 sudah
melakukan pengawasan terhadap akun media sosial yang didaftarkan
ke KPU dan mengawasi akun media sosial selain yang didaftarkan
KPU. Bawaslu melaksanakan pembentukan Satgas dengan Kominfo,
Cyber Mabes Polri dan Instansi terkait yang melakukan pengawasan
terhadap media sosial. Adapun mekanisme pelaporan sesuai dengan
mekanisme penanganan pelanggaran, laporan yang Bawaslu terima
akan disampaikan kepada Kominfo dan cyber crime mabes polri .
c. Terkait Papua, disampaikan Dukcapil bahwa perekaman di Papua
sampai saat ini baru 31%. Namun dalam diskusi perlu pendekatan
khusus di Papua untuk percepatan perekaman ini, karena kondisi
geografis, jaringan dll perlu untuk dioptimalkan oleh semua pihak
untuk percepatan perekaman KTP-el di Papua.
Kementerian Kesehatan, menyampaikan beberapa hal penting yaitu:
a. Kemenkes dan jajarannya berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan
Pilkada. Mengenai pendataan pasien di rumah sakit, seperti yang
disampaikan dari Kemendagri, pada prinsipnya sudah tidak ada masalah.
Karena umumnya pendataan seperti biasa, NIK dll. Dan di rumah sakit,
keberadaan pasien juga biasanya tidak lama. Yang mungkin kendala pada
saat pemberian hak suara pada hari H, mekanismenya yang perlu menjadi
perhatian Kemenkes, KPU dan KPUD. Ada komunikasi yang sifatnya
parsial di rumah sakit dan KPUD mengenai mekanisme pengambilan
hak suara untuk pasien. Kemenkes meminta agar mekanisme ini dapat
35
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pemasyarakatan), menyampaikan
beberapa hal penting terkait proses pendataan kepada tahanan dan warga
binaan baik di Rutan dan Lapas sebagai berikut :
a) Data yang ada untuk pemilih di Lapas cuma 61 ribu, sedangkan warga di
Lapas kurang lebih 244 ribu di seluruh Indonesia. Dirjenpas menyampaikan
bahwa mungkin minimnya pemilih dalam pilkada serentak 2018 ini adalah
karena terkait KTP.
b) Selain terkait identitas para tahanan, Dirjen Pemasyarakatan
menyampaikan kendala lain yakni mengenai domisili dan TPS bagi para
tahanan. Perpindahan tahanan/narapidana antar rutan/lapas sering terjasi,
ini mengakibatkan bahwa tahanan dan narapidana yang memiliki hak
pilih tidak berada di daerah domisilinya. Terlalu beresiko jika tahanan/
narapidana harus diantar ke TPS daerah domisilinya
c) Dirjenpas merekomendasikan agar antara KPU-Dirjenpas-Dukcapil
memiliki database sendiri yang saling terintegrasi.