dari masyarakat di luar wilayah Deli Serdang. KPU Deli Serdang cukup
aktif dan progresif untuk segera mendata karena terkait pemilih 2018
sebagaimana yang diatur oleh PKPU, berkaitan dengan pencocokan dan
penelitian. Ternyata ada pemilih dari luar yang punya hak pilih untuk
pemilihan Gubernur karena punya KTP-el dan KK tapi dari daerah lain.
Kemudian yang berkaitan dengan soal diskriminasi ras, Komnas HAM
mengapresiasi Kepolisian terutama yang ditemukan di Jawa Barat, Jawa
Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Di mana upaya antisipasi
yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini tindakan yang dilakukan
mampu mengurangi jumlah ujaran kebencian yang muncul di media sosial
terutama berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye yang berjalan.
Berkaitan dengan kelompok rentan, masalah terbesar adalah bagi
kelompok masyarakat adat terutama di Sumatera Utara dan Kalimantan
Barat yang berkaitan dengan akses layanan yang bisa mereka terima, selain
ada masalah pengakuan wilayah administrasi yang menyebabkan mereka
tidak bisa dilakukan proses KTP-el karena wilayah administrasinya masih
bermasalah.
Tahanan di lembaga pemasyarakatan juga menjadi sorotan pada pertemuan
tersebut. Beberapa hal banyak yang belum terakomodasi dengan baik
terutama ketika dilakukan proses pendataan untuk KTP-el. Dikarenakan
ada masalah soal perpindahan tahanan yang cukup cepat.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Terkait permasalahan yang terjadi dalam temuan-temuan Komnas HAM,
KPU RI menyampaikan beberapa hal penting yaitu:
a. Terkait dengan peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu di Dalam Negeri, KPU sudah
mengatur satu mekanisme bersama dari kementerian/lembaga terkait
agar bisa berkoordinasi secara lebih terstruktur dan sistematis. KPU
sedang menginisiasi forum koordinasi pemutakhiran data pemilih
yang terdiri dari berbagai Kementerian lembaga terkait. Misalnya dari
Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan Pemilu di Lapas. KPU kerap
berkoordinasi secara parsial.
b. Kedua, dasar penyusunannya, KPU mengacu kepada regulasi yang
ada termasuk regulasi KPU mengapa untuk menggunakan hak pilih
Pilkada 2018 di Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara. Jika tidak ada dalam DPT (dalam lembar
C6), bisa diminta menunjukkan KTP-el atau suketnya. Isu dalam
Pilkada terakhir 2015 dan 2017 terjadi penyalahgunaan hak pilih
bagi pemilih yang tidak hadir, atau suketnya digunakan pihak lain.
Jika selisih perolehan suara tipis, maka hal ini menjadi penting. KPU
juga menghindari jangan sampai orang yang tidak memenuhi syarat
menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, hak pilih warga negara, mau
tidak mau, suka tidak suka harus pararel dengan bagaimana memastikan
yang bersangkutan memenuhi syarat secara administratif. Apabila
31