bahwa untuk masyarakat adat yang berada dikawasan hutan tidak dapat difasilitasi perekaman/mendapatkan KTP-el mengingat lahan yang ditinggali adalah lahan Negara bukan lahan milik dari masyarakat adat tersebut. Seharusnya Kementerian Kehutanan melakukan proses enclave atau mengeluarkan kawasan tersebut dari kawasan hutan baru bisa difasilitasi untuk perekaman KTP-el. Untuk masyarakat yang memasuki kawasan hutan dan telah memiliki domisili sebelumnya, Dirjend Dukcapil bisa memfasilitasi perekaman KTP-el di alamat lama sebelum mereka pindah dan tinggal di kawasan hutan/kawasan lahan konflik. Terkait dengan masyarakat adat suku Kajang di Sulawesi Selatan yang jumlahnya sekitar 500-700 jiwa memang ada keyakinan dalam adat mereka bahwa apabila difoto maka dipercaya akan menyebabkan kematian. Sehingga hal tersebut juga menghambat proses perekaman karena memerlukan aktifitas pemotretan yang secara adat dianggap tidak baik; Kemendagri juga memetakan daerah-daerah rawan konflik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Daerah rawan konflik dengan kategori tinggi adalah Jatim, Kalbar, Sulsel, NTT, Maluku, dan Papua. Sedangkan untuk daerah dengan kategori rawan konflik yang sedang adalah Sumut, Jabar, dan Bima. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 30 4. Rapat Terbatas Komnas HAM dengan Pihak-Pihak Terkait Komnas HAM menyelenggarakan rapat terbatas dengan pihak terkait meliputi KPU, Bawaslu, Disdukcapil, Dirjenpas, POLRI dan Kemenkes yang dilaksanakan pada 16 Mei 2018. Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan temuan terutama terkait soal hak memilih. Dalam kacamata Komnas HAM, ada masalah regulasi yang mengharuskan penggunaan KTP-el atau suket sebagai sarana untuk penggunaan hak pilih. Di sisi lain ada masalah personil, sarana prasarana, dan juga kesadaran masyarakat terkait pengurusan berbagai macam administrasi kependudukan yang menjadi bagian terpenting dari hak warga negara. Selain itu kondisi geografis menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak bisa terlayani dengan baik. Terkait soal hak pemilih, Komnas HAM melihat sudah cukup maksimal yang dilakukan oleh pihak terkait. Tetapi bagi Komnas HAM ada beberapa bagian yang harus disamakan persepsi soal bagaimana melayani pemilih pada hari pemungutan suara terutama pemilih potensial yang masih belum memiliki KTP-El pada tanggal 27 Juni nanti. Masih terdapat masalah misalnya di Sumut yang berkaitan dengan masyarakat yang berada di luar wilayah administrasi, dimana dia tercatat sebagai penduduk yang bersangkutan tetapi di sisi lain dia juga memiliki hak memilih untuk pemilihan Gubernur. Di Sumut misalnya di Deli Serdang, ada wilayahwilayah sengketa lahan yang diduduki oleh masyarakat yang berasal

Select target paragraph3