Komnas HAM menyampaikan rekomendasi permintaan klarifikasi dan tindak
lanjut aduan kepada Kapolda Sumatera Utara.
II.2. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
II.2.1. Instansi Pemerintah/Lembaga Negara
1. Pertemuan dengan KPU
Tim Pilkada melakukan pertemuan dengan KPU pada 23 Januari 2018.
Pada pertemuan tersebut, hal penting yang dibicarakan terkait hak
konstitusional warga Negara terutama kelompok rentan, kemurnian suara,
diskriminasi ras etnis serta ujaran kebencian (hatespeech), serta peningkatan
kerjasama sebagai implementasi MoU yang ditandatangani tahun 2015.
Dalam diskusi yang berkembang, Komnas HAM menyoroti persoalan
KTP-el yang menjadi masalah bagi daerah yang sedang menghadapi
Pilkada. Pemenuhan hak konstitusional bagi kelompok rentan seperti
tahanan dan warga binaan, penyandang disabilitas, pekerja migran, pasien
rumah sakit dan kelompok marginal lainnya, menjadi penting sebagai
bagian dari pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia sehingga
Komnas HAM mendorong penguatan kerjasama dengan seluruh pihak
terkait, termasuk KPU.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
26
KPU menyatakan bahwa persoalan KTP-el menjadi perhatian serius.
Untuk itu, KPU mendorong kerja sama dengan Komnas HAM untuk
menyuarakan persoalan ini. Hal ini perlu diperhatikan sebab banyak
warga yang belum memiliki KTP-el atau melakukan perekaman. Bahkan
di Papua sebanyak 69% pemilih belum memiliki KTP-el, jika peraturan
pemakaian KTP-el sebagai syarat utama untuk memilih ini diterapkan,
maka mereka akan kehilangan hak pilihnya.
Terhadap kelompok rentan, terutama tahanan dan warga binaan, KPU
menyampaikan bahwa sudah disiapkan penanganan serta koordinasi
dengan Kementerian Hukum dan HAM agar hak pilih mereka terjamin.
Saat ini telah dikembangkan Sistem Informasi yang online sehingga bisa
lebih mudah memenuhi hak-hak para tahanan/warga binaan. Sementara
itu, untuk pekerja migran belum bisa difasilitasi oleh KPU sebab tidak
berdomisili di tempat. Basis pemilihan didasarkan pada basis daerah atau
kewilayahan sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya kecuali pulang
ke daerah pemilihannya. Pemenuhan HAM pada pilkada bagi penyandang
disabilitas juga terus didorong pemenuhannya, termasuk koordinasi KPU
dengan organisasi penyandang disabilitas. KPU mendorong adanya data
yang jelas dan persebarannya sehingga mudah dalam pemenuhannya.
Komnas HAM dan KPU juga melakukan evaluasi MoU antara Komnas
HAM dengan KPU yang ditandatangani pada tahun 2015 yang
memfokuskan pada koordinasi dalam pemenuhan HAM, sosialisasi,
pertukaran data, penelitian dan pengkajian. Evaluasi MOU ini sebagai
review sekaligus penyusunan kerja sama yang lebih teknis, termasuk
program pemantauan pemilu dan pilkada.