Persoalan lain yang muncul adalah potensi kehilangan hak untuk memilih bagi para pekerja di perkebunan di Sumatera Utara. Berdasarkan koordinasi Komnas HAM RI dengan KPU Sumatera Utara praktik selama ini terajadi mereka tidak diliburkan oleh perusahaan, sedangkan mengenai jumlah mereka KPU tidak memiliki data yang akurat. Situasi serupa juga berpotensi terjadi di Kalimantan Barat. Keempat, problem regulasi yang berpotensi mengurangi, membatasi dan melanggar hak asasi manusia dalam proses Pilkada 2018, terutama berkaitan dengan pendaftaran pemilih dan keharusan menunjukan KTP-el dan/atau Surat Keterangan sebelum menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Komnas HAM di tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 juga melakukan pemantauan hasil penghitungan suara dan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan data terdapat 7 (tujuh) permohonan gugatan, dari 7 permohonan paslon untuk wilayah ( Morowali, Sumba Tengah, Pinrang dan 4 dari Paniai) dengan dengan kategori 2 (dua) terkait dengan sengketa pemilihan dan 5 (lima) pelanggaran administratif. Dari 4 (empat) permohonan dari kabupaten Paniai hanya 1 (satu) yang permohonan dikabulkan yaitu terkait dengan gugatan perseorangan yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilih.8 Hasil penetapan KPU terhadap Paslon dari 17 (tujuh belas) Gubernur dan wakil Gubernur 23 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Sumber KPU RI 8 Sumber KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/sengketa/chart

Select target paragraph3