Untuk memotret kesiapan penyelengaraan Pilkada Serentak Komnas HAM juga melakukan Pemantauan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur tanggal 26-29 Maret 2018 yang bertujuan untuk melakukan pantauan atas proses persiapan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2018 guna memotret permasalahan dan kendala-kendala lapangan terhadap 4 (empat) fokus pemantauan Komnas HAM. Tim menemukan fakta lapangan terkait dengan proses kepemiluan dan berdimensi pelanggaran HAM, Komnas HAM menilai terdapat beberapa temuan dilapangan terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada serantak seperti problem dan potensi hilangnya hak pilih warga negara yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin yang belum memiliki KTP-el dan/atau Surat Keterangan. Masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan agama di wilayah-wilayah yang menyelenggarakan pilkada 2018. Dalam kontestasi politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya penebaran kebencian (hate speech), apabila tidak diantisipasi maka berujung pada tindakan diskriminatif dan berupaya mendominasi ruang kesadaran publik dengan satu identitas tunggal tertentu, dan meminggirkan identitas lainnya dalam rangka meraih pemilih. Pemenuhan hak kelompok rentan masih bermasalah, terutama bagi tahanan, warga binaan yang berada di RUTAN dan LAPAS, serta pasien rumah sakit, serta penyandang disabilitas. Serta, problem regulasi yang berpotensi mengurangi, membatasi dan melanggar hak asasi manusia dalam proses Pilkada 2018, terutama berkaitan dengan pendaftaran pemilih dan keharusan menunjukan KTP-el dan/atau Surat Keterangan sebelum menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan temuan sementara pada pemantauan persiapan pilkada Komnas HAM pada tanggal 09 Mei 2018 melakukan Media Briefing terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 tanggal 09 Mei 2018. Tim melakukan media briefing terkait dengan hasil pemantauan pra Pilkada serentak di 5 Provinsi. Dilanjutkan Rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2018 dengan menghadirkan KPU, Bawaslu, Polri, Kemendagri, Kemenkes, dan Dirjen PAS meminta PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan agama di wilayahwilayah yang menyelenggarakan pilkada 2018. Dalam kontestasi politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya penebaran kebencian (hate speech), apabila tidak diantisipasi maka berujung pada tindakan diskriminatif. 19

Select target paragraph3