Untuk memotret kesiapan penyelengaraan Pilkada Serentak Komnas HAM juga
melakukan Pemantauan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di wilayah
Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kalimantan Barat dan
Kalimantan Timur tanggal 26-29 Maret 2018 yang bertujuan untuk melakukan
pantauan atas proses persiapan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2018 guna
memotret permasalahan dan kendala-kendala lapangan terhadap 4 (empat) fokus
pemantauan Komnas HAM.
Tim menemukan fakta lapangan terkait dengan proses kepemiluan dan berdimensi
pelanggaran HAM, Komnas HAM menilai terdapat beberapa temuan dilapangan
terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada serantak seperti problem dan potensi
hilangnya hak pilih warga negara yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah
kawin yang belum memiliki KTP-el dan/atau Surat Keterangan. Masih ditemukan
situasi dan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan
agama di wilayah-wilayah yang menyelenggarakan pilkada 2018. Dalam kontestasi
politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya penebaran kebencian (hate speech),
apabila tidak diantisipasi maka berujung pada tindakan diskriminatif dan berupaya
mendominasi ruang kesadaran publik dengan satu identitas tunggal tertentu, dan
meminggirkan identitas lainnya dalam rangka meraih pemilih. Pemenuhan hak
kelompok rentan masih bermasalah, terutama bagi tahanan, warga binaan yang berada
di RUTAN dan LAPAS, serta pasien rumah sakit, serta penyandang disabilitas. Serta,
problem regulasi yang berpotensi mengurangi, membatasi dan melanggar hak asasi
manusia dalam proses Pilkada 2018, terutama berkaitan dengan pendaftaran pemilih
dan keharusan menunjukan KTP-el dan/atau Surat Keterangan sebelum menggunakan
hak pilihnya.
Berdasarkan temuan sementara pada pemantauan persiapan pilkada Komnas HAM
pada tanggal 09 Mei 2018 melakukan Media Briefing terhadap pelaksanaan Pilkada
Serentak 2018 tanggal 09 Mei 2018. Tim melakukan media briefing terkait dengan
hasil pemantauan pra Pilkada serentak di 5 Provinsi.
Dilanjutkan Rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2018 dengan
menghadirkan KPU, Bawaslu, Polri, Kemendagri, Kemenkes, dan Dirjen PAS meminta
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan
diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan agama di wilayahwilayah yang menyelenggarakan pilkada 2018. Dalam
kontestasi politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya
penebaran kebencian (hate speech), apabila tidak diantisipasi
maka berujung pada tindakan diskriminatif.
19