Komnas HAM juga melakukan Pemantauan Persiapan
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di wilayah Sumatera
Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,
Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur tanggal 26-29
Maret 2018 yang bertujuan untuk melakukan pantauan
atas proses persiapan pelaksanaan tahapan pilkada
serentak 2018 guna memotret permasalahan dan kendalakendala lapangan terhadap 4 (empat) fokus pemantauan
Komnas HAM.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
18
pemantauan pilkada yang didasari oleh temuan-temuan Komnas HAM terdahulu
dan realitas faktual terutama persoalan eskalasi politik identitas/ujaran kebencian/sara
dan diskriminasi ras dan etnis, pemenuhan hak pilih warga Negara dan kemurnian
suara dan rencana kerja tim pemantauan komnas HAM terhadap penyelenggaraan
pilkada serentak 2018. Selain itu kegiatan dimaksud untuk memberikan “warning”
awal Komnas HAM terhadap penyelenggara pemilu dan forum ini juga dimanfaatkan
untuk melakukan diskusi langsung dengan penyelenggara pemilu dan media.
Harapannya penyelenggara pemilu dapat memberikan atensi atas permasalahan yang
dikemukakan yang harapannya pelaksanaan pilkada serentak ini dapat berjalan dengan
baik dan sukses.
Dalam persiapan pelaksanaan pemantauan Komnas HAM mendapatkan banyak
informasi terkait persoalan pendataan kelompok masyarakat adat, dan ini menjadi
concern Komnas HAM untuk membahas dan mendapat masukan termasuk media
terhadap kondisi tersebut Komnas HAM melakukan Media Briefing “Pemenuhan
Hak Konstitusional Masyarakat Adat” tanggal 09 Maret 2018 Komnas HAM bersama
AMAN untuk mencari solusi atas masih banyak persoalan terkait pemenuhan hak
konstitusional masyarakat adat. Secara umum, ada dua masalah besar yang menjadi
ancaman Masyarakat Adat pertama, terancamnya hak pilih Masyarakat Adat karena
tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diakibatkan oleh problem pengakuan
wilayah oleh Negara. Kedua, Masyarakat Adat sebagian besar tinggal di wilayah
terpencil, terisolir, dan kurang mendapatkan informasi yang utuh tentang Pemilu.
Dengan masih banyaknya permasalahan persoalan KTP elektronik serta proses
perekaman yang menjadi masalah dihampir setiap wilayah di Indonesia Komnas HAM
melakukan pembahasan untuk dapat meminta dan memastikan upaya-upaya kongkrit
Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pelayanan perekaman dan
pembuatan KTP elektronik yang dilakukan pada tanggal 15 Maret 2018.